Perkosa Bocah, Seorang Biksu Umur 74 Tahun Ditangkap di Thailand

Abadikini.com, BANGKOK – Seorang biksu berusia 74 tahun di Thailand ditangkap atas tindak pemerkosaan. Biksu itu didakwa memperkosa bocah perempuan berusia 4 tahun beberapa kali.

Seperti dilansir The Star, Rabu (13/3/2019), tindak pemerkosaan disebut terjadi pada tahun 2016 lalu. Surat perintah penangkapan untuk biksu tersebut telah dirilis sejak dua tahun lalu, tepatnya pada Mei 2017, namun eksekusi penangkapan baru dilakukan pekan ini.

Biksu bernama Phra Ther Kongkwamdee itu ditangkap di depan Rumah Sakit Paholpolpayuhasena pada Selasa (12/3) pagi, sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Diketahui bahwa sebelumnya kakek-kakek itu buron.

Dia sebelumnya telah dijerat dakwaan memperkosa seorang anak perempuan di bawah usia 13 tahun dan membawa pergi anak di bawah usia 15 tahun untuk dicabuli. Dakwaan dijeratkan oleh Pengadilan Provinsi Thong Pha Phum.

Saat diberitahu soal dakwaan-dakwaan yang menjeratnya, biksu itu menolak menjawab pertanyaan apapun dari kepolisian setempat.

Polisi lantas membawa si biksu ke kuil terdekat untuk dilucuti dari gelarnya sebagai biksu, kemudian membawanya ke Kepolisian Distrik Sangkha Buri.

Tindak pemerkosaan yang dilakukan Phra Ther disebut terjadi antara 15 November hingga 22 Desember 2016. Pemerkosaan terjadi di Biara Deng Khuthu yang ada di Tambon Nonglu.

Saat itu, Prha Ther diketahui tinggal di biara tersebut, sedang korban tinggal di dekat biara. Seringkali korban bermain ke biara saat orangtuanya pergi bekerja. Keluarga korban diketahui hidup miskin.

Diduga, Phra Ther memanfaatkan momen saat korban sendirian untuk memperkosanya beberapa kali. Hingga akhirnya ayah korban menyadari perubahan sikap putrinya. Saat sang ayah bertanya, korban memberitahu semua hal yang menimpanya.

Ayah korban kemudian melapor ke polisi setempat. Phra Ther melarikan diri ke lokasi yang tidak diketahui. Tim polisi yang dipimpin Mayor Polisi Jetnipat Siriwat terus melacak Phra Ther, hingga akhirnya menemukan lokasinya dan menangkapnya.

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker