Jokowi: Ada Yang Teriak Pasal 33 tapi Dia Sendiri Miliki 5 kali Provinsi Jakarta

Abadikini.com, BANDUNG – Calon presiden inkumben, Nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi, menyinggung soal lawan-lawan politiknya yang kerap menyerukan penerapan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Ditegaskannya, jangan sampai ada lagi yang teriak-teriak terdapat satu persen orang menuasai 90 persen lahan padahal, kata Jokowi mereka miliki sendiri miliki lahan lebih besar lima kali dari kota Jakarta.
“Jangan sampai ada yang teriak-teriak pesimisme lagi. Jangan juga ada yang teriak-teriak Pasal 33, Pasal 33, jangan sampai ada lagi yang teriak-teriak 1 persen menguasai 90 persen aset. Tapi dia sendiri memiliki 5 kali Provinsi Jakarta lahannya,” kata Jokowi dalam acara deklarasi Jabar Ngahiji di Monumen Perjuangan, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad, (10/3/2019).
Diketahui, salah satu ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 berbunyi, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Jokowi memang tak menyebut nama. Namun, perkataannya ini seolah menjawab kubu Prabowo Subianto yang kerap menyebut bahwa selama ini sumber daya alam di era kepemimpinan Jokowi hanya dikuasi oleh segelintir orang saja.
Menurut Jokowi, pemberian konsesi lahan negara kepada perusahaan sebetulnya tidak masalah dan legal saja. “Tetapi lahan itu harus produktif, lahan itu harus memberikan manfaat kepada negara, lahan itu harus memberikan manfaat kepada rakyat. Tapi kalau lahannya 5 kali lipat lebih dari Provinsi Jakarta, 5 kalinya Jakarta lahan itu…” ujarnya.
Disaat Jokowi tak melanjutkan ucapannya, namun para pendukungnya terus menyerukan secara serentak ‘balikin, balikin, balikin’.
Jokowi mengaku heran program-programnya yang memberikan konsesi, hutan sosial, dan sertifikat kepada rakyat dituding tidak bermanfaat. Selama empat tahun.
Dalam kurun waktu 4 tahun ini pemerintahan Jokowi sudah memberikan 2,6 juta hektare konsesi perhutanan sosial selama 35 tahun kepada petani.
“Sertifikat yang sudah kami berikan kepada rakyat sertifikat tanda bukti hukum hak atas tanah yang sudah kami berikan sudah lebih dari 16 juta sertifikat, kok dibilang katanya tidak bermanfaat. Apa inginnya semua diberikan kepada yang gede-gede saja?” ujarnya.


