Ditangkap dengan Barbuk 9,54 Kg Sabu, Zul Zivilia Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Abadikini.com, JAKARTA – Zulkifli, vokalis grup band Zivilia, ditangkap sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti verupa 9,54 kilogram sabu serta 24 ribu butir ekstasi. Dengan barang bukti sebanyak itu, Kombes Pol Suwondo Nainggolan selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan ancaman hukum Zul bisa penjara seumur hidup.

“Semuanya itu dikenakan 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di situ ancamannya seumur hidup, hukuman mati, 20 tahun tetapi apakah itu, masing-masing orang ini akan dilihat dari proses persidangan dan peran-peran para pelaku ini,” ujar Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3).

Lebih lanjut, Suwondo juga mengungkapkan alasan Zul menjadi pengedar barang haram tersebut. Selain ekonomi, Zul mengedarkan narkoba karena punya utang budi dengan seorang pria bernama Rian.

“Ekonomi ya. Dia juga punya utang budi sama Rian. Kan yang tertangkap di apartemen Rian, Rasyid, sama Zulkifli. Jadi, Zul ini adalah kelompoknya Rian. Utang budi itu hanya utang saja, bisa dikatakan Rian ini bosnya si Zul,” tutup Zuwondo.

Editor
Selly Pratiwi
Sumber Berita
cumi selebs

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker