Polisi Bongkar Sindikat Aborsi Online di Klaten

Abadikini.com, KLATEN – Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat tidak kejahatan aborsi di wilayah tersebut. Lima pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper bernama Ariyanti Janti. Dua pelaku lainnya bernama Agung Nugroho yang mengaku sebagai dokter dengan nama Nindira dan Anisa Puspita Sari sebagai asisten dokter.

Sedangkan dua pelaku lainnya DA alias Dian Arisa (20) warga Magelang yang merupakan ibu bayi dan YJ alias Yoga Janu (23) warga Purwokerto kekasih Dian. Kelima pelaku terancam Pasal 194 Jo 75 ayat (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi mengatakan, terungkapnya kasus aborsi tersebut berkat adanya laporan kehilangan sebuah handphone milik salah satu pelaku, Anisa di Polsek Prambanan. Setelah ditelusuri, ternyata handphone tersebut dibawa oleh tersangka Dian Arisa.

Dian sebagai pelaku aborsi khawatir perbincangan dalam handphone terkait proses aborsi tersebut akan terbongkar.

“Kita dapat mengungkap tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang yang masih di dalam kandungan atau istilahnya aborsi. Kemudian dari hasil pengembangan, pada tanggal 25 Februari ditangkaplah YJ di daerah Pekalongan. Setelah ditanya kenapa mencuri HP itu, tujuannya adalah untuk menghapus chat yang ada. Atas dasar itu, penyidik membuka handphone milik Anisa. Ternyata ditemukan percakapan tentang proses akan dilakukan aborsi. Berdasarkan bukti awal ini, kita amankan 5 orang itu. Dari pengembangan diketahui bahwa DA dan YJ berhubungan intim hingga berbadan dua,” katanya, Rabu (6/3).

Setelah hamil, sepasang kekasih tersebut kemudian mencari informasi melalui internet untuk menggugurkan kandungan. Kemudian mereka mendapati sebuah link jasa aborsi yang bernama ‘Aborsi Gastrul Cytotec’ serta Line: Nindiraaborsi, dengan admin adalah Agung Nugroho yang mengaku sebagai dr. Nindira.

“DA dan YJ kemudian menghubungi dr. Nindira dan sepakat membayar biaya sebesar Rp 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 10.000.000 dibayar via transfer, kemudian Rp 1.500.000 dibayar secara tunai kepada asisten dr. Nindira,” jelasnya.

Kepada polisi, bidan Ariyanti mengaku sudah melakukan perbuatan seperti tersebut selama tiga kali. Para pelaku atau orang tua bayi kebanyakan merupakan warga luar kota Klaten.

“Saya cuma dapat bagian Rp 2-3 juta,” pungkas Ariyanti.

Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario 125, warna putih tahun 2013 atas nama pemilik Supardi dan 5 unit handphone milik masing-masing pelaku.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker