Jaksa KPK Bakal Hadirkan Aher, Demiz hingga Mendagri di Sidang Kasus Meikarta

Abadikini.com, BANDUNG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar sebagai saksi dalam sidang kasus suap perizinan Proyek Meikarta. Selain mereka, lembaga antirasuah pun kemungkinan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Para anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga direncanakan untuk dihadirkan memberi kesaksian karena diduga menerima fasilitas pelesiran ke Thailand. Mereka semua dihadirkan dalam kasus dugaan suap Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Hal itu disampaikan jaksa KPK I Wayan Riana seusai sidang penetapan penundaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Ia menjelaskan, beberapa nama yang akan dihadirkan itu sebelumnya beberapa kali disebut oleh sejumlah saksi dalam persidangan dengan terdakwa Billy Sindoro.

“Ini jadi sesuatu yang baru Aher (Ahmad Heryawan) dan Deddy Mizwar dan fakta DPRD Bekasi, kita hadirkan. Untuk DPRD kemungkinan yang menerima pergi ke Thailand,” ucapnya.

Ahmad Heryawan disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat itu, Ahmad Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.

Sementara Deddy Mizwar saat menjabat sebagai Wakil Gubernur diitunjuk juga sebagai kepala BKPRD Jabar. Demiz juga beberapa kali memimpin sidang BKPRD.

Terkait Mendagri Tjahjo Kumolo, namanya pun sempat disebut saksi dalam perkara suap tersebut. Hanya saja, untuk Tjahjo, I Wayan belim bisa memastikan kehadirannya.

“Itu tambahan fakta baru, belum tahu sejauh mana keterangan beliau tentang pembuktian perkara ini. Ada (jadi saksi) tapi belum pasti,” kata Wayan.

Nama Thajo disebut Neneng Hasanah Yasin dalam persidangan pada pertengahan Januari 2019. Dalam kesaksianya, Neneng menyebut bahwa Tjahjo meminta tolong kepadanya terkait Meikarta.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK menanyakan tentang rapat yang diikuti Neneng di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Menurut Neneng, saat itu Dirjen Otda Sumarsono menanyakan mengenai perizinan proyek Meikarta.

Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan kasus suap Sidang perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta, dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Ditundanya sidang dikarenakan saksi (di luar nama Ahmad Heryawan, Deddy Mizwar dan Anggota DPRD) yang akan dihadirkan berhalangan.

Hal itu pun hasil pertimbangan dari jaksa dan penasihat hukum. Meaki demikian, dalam persidangan itu, majelis hakim dan jaksa tidak menyebutkan siapa saksi yang berhalangan tersebut.

Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan digelar pada Rabu pekan depan. “Jadi sidang hari ini kita nyatakan selesai sampai Rabu minggu depan,” ujar Hakim.

Usai sidang, Jaksa KPK I Wayan Riana mengaku tidak bisa menyebutkan siapa saksi yang berhalangan. Namun, ia memastikan sudah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan.

“Saksi memang sudah kita hubungi, tapi itu juga karena ada libur minta waktu untuk minggu depan. Penundaan (persidangan) ini juga ada masukan dari kami,” pungkas Wayan.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker