Duterte Tolak RUU Kekerasan Anak, Beralasan Demi Pendidikan

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, menolak pengajuan rancangan undang-undang kekerasan terhadap anak, yang melarang orang tua untuk memukul buah hatinya. Dia menyatakan akan tetap mempertahankan kebiasaan itu dengan dalih sebagai salah satu bentuk pendidikan.

“Saya sadar bahwa ada tren yang berkembang, lazimnya di negara-negara Barat, yang melihat semua bentuk hukuman fisik merupakan upaya pendisiplinan anak yang sudah ketinggalan zaman. Saya sangat percaya bahwa kita harus menentang tren ini,” kata Duterte kepada Kongres, seperti dilansir AsiaOne, Jumat (1/3).

RUU itu akan melarang tindak kekerasan fisik, penghinaan, atau hal-hal lain yang diberikan sebagai hukuman atau pendisiplinan terhadap anak-anak oleh orang tua atau guru.

Aturan itu juga memerintahkan agar seseorang yang melanggar undang-undang berulang kali untuk menjalani terapi manajemen emosi.

Kendati demikian, Duterte beralasan orang tua harus mampu memberikan hukuman fisik .

Richard Dy, juru bicara Child Rights Network, mengatakan kelompok pegiat HAM terkejut dengan penolakan Duterte. Dia mengatakan akan meminta Kongres untuk mengadakan pemungutan suara untuk mengalahkan veto Duterte, dan meloloskan RUU agar menjadi Undang-Undang.

Dy mengatakan tiga dari lima anak-anak Filipina adalah korban kekerasan baik psikologis maupun fisik, dan “lebih dari setengahnya terjadi di rumah”.

“Ada norma budaya di Filipina bahwa kami dapat memukul anak-anak untuk mendisiplinkan mereka. Itulah yang kami inginkan diubah dengan RUU ini,” katanya.

Menurut Dy, hasil penelitian menunjukkan hukuman fisik terhadap anak-anak dapat menyebabkan depresi, bunuh diri, atau memungkinkan korban akan melakukan hal yang sama terhadap anak mereka ketika sudah dewasa.

Duterte mengatakan di depan umum, saat dia kecil ibunya akan memukulnya “dengan benda apapun yang ada di dekatnya”, dan membuatnya berlutut di depan altar dengan tangan terbuka seperti tangan Yesus Kristus dipaku pada kayu salib sebagai hukuman.

Dy mengatakan RUU itu membutuhkan lebih dari 10 tahun untuk disahkan di DPR dan Senat, dengan persetujuan mayoritas dijamin setelah para pendukungnya setuju untuk membatalkan ketentuan awal yang akan memberlakukan hukuman penjara untuk pelanggar.

Duterte juga meminta agar usia pertanggungjawaban pidana yang saat ini ditetapkan pada 15 tahun supaya diturunkan, untuk memberikan dampak yang signifikan terhadap perang narkotika yang telah merenggut nyawa lebih dari 5.000 orang.

Bulan lalu, Parlemen meloloskan RUU kontroversial yang menurunkan usia minimum pertanggungjawaban pidana menjadi 12 tahun, yang merupakan salah satu langkah Duterte untuk memperluas penindakan keras terhadap narkoba dan kejahatan.

Akan tetapi, Senat belum mengesahkan RUU yang telah dikritik oleh PBB dan pemantau hak asasi itu.

Editor
Selly
Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker