BPK Bakal Audit Penyelenggaraan Pemilu 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal melakukan audit terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 (Pemilu). Hal itu dilakukan sesuai kewenangan BPK yang dijamin oleh konstitusi.

“Biasanya, mengenai pemilu dari tahun ke tahun, lima tahunan kami lakukan pemeriksaan,” ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di sela Seminar Bersama ASEAN-ASEAN Supreme Audit Institution (ASEANSAI)-ASEAN Inter-Parliementary Assemby (AIPA) di Jakarta, Selasa (26/2).

Menurut Moermahadi, setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan, termasuk yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

Tak hanya itu, BPK juga melakukan pemeriksanaan terhadap penyelenggaraan Pemilu secara khusus. Biasanya, pemeriksaan dilakukan setelah Pemilu terselenggara.

“(Pemeriksaan) lebih banyak ke aspek keuangan saja. Kami tidak ada audit mengenai bagaimana suaranya, bagaimana hal lainnya, kami tidak sampai ke sana,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemilu 2019 terdiri dari pemilihan anggota legislatif dan pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden. Kedua pemilihan akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019 mendatang.

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp14,5 triliun dari total anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencapai Rp18,1 triliun tahun ini. Selain itu, dalam rangka pengawasan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp8 triliun kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
CNNIndonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker