Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret

Abadikini.com, JAKARTA – Layanan pendaftaran pemilih pindah lokasi nyoblos tahap pertama yang berakhir 17 Februari lalu menghasilkan 275.923 pengguna formulir A5.

Masih banyak perusahaan di sejumlah kawasan yang tidak kooperatif memfasilitasi karyawan untuk pindah memilih. KPU pun mengancam akan memolisikan perusahaan-perusahaan itu.

Sebanyak 275 ribu orang yang pindah memilih itu tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota. KPU telah menyisir berbagai kawasan industri dan pendidikan untuk memfasilitasi para penghuni yang ingin pindah nyoblos.

Di Batam, misalnya, KPU membuka posko layanan di kawasan permukiman para pekerja industri. ’’Cukup diwara-wara, mereka sudah datang,’’ kata Komisioner KPU Kepulauan Riau Priyo Handoko seperti dilansir dari JPNN.

Kondisi di tempat lain juga tidak berbeda jauh. KPU setempat membuka posko di asrama-asrama, rusun pekerja, dan kawasan-kawasan khusus lainnya. Hanya, masih ada problem untuk menjaring pemilih yang bekerja di perusahaan-perusahaan tertentu.

’’Misalnya, perusahaan perkebunan dan perusahaan pertambangan yang jumlah pekerjanya ribuan,’’ terang Komisioner KPU Viryan Azis.

Sebagian perusahaan itu belum memberikan akses kepada KPU kabupaten/kota untuk mendata para pekerja. Kondisi tersebut mengancam hak pilih mereka pada hari H pemungutan suara. Karena itu, KPU akan kembali meminta kesediaan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan akses. Sekaligus menyosialisasikan sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi hak pilih seseorang.

KPU, tutur dia, sudah mendapat laporan perusahaan mana saja yang belum memberikan akses. Bila masih membandel, upaya hukum akan ditempuh.

’’Apabila benar ada dokumen otentik bahwa kami tidak diberi akses, KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib,’’ tegasnya. Sebab, apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu masuk kategori menghalangi hak pilih.

Selanjutnya, KPU masih membuka pendaftaran pemilih pindahan sampai 17 Maret. ’’Kami meminta jajaran kami di 83.405 desa/kelurahan untuk bergerak melakukan penyisiran terhadap potensi DPTb,’’ tutur mantan komisioner KPU Kalbar tersebut. Selain itu, tetap menyisir kawasan-kawasan industri dan pendidikan.

Sementara itu, para pemilih pindahan yang tercatat dalam DPTb mendapat problem baru. Surat suara cadangan di daerah tujuan diprediksi tidak cukup untuk menampung hak pilih mereka.

KPU masih mencari cara agar hak para pemilih pindahan tetap bisa terlayani secara normal. Sebab, perlakuan untuk mereka disamakan dengan pemilih umum.

Problem itu baru terungkap dalam rakor DPTb yang diselenggarakan KPU dua hari belakangan. Problem utama adalah skema produksi dan distribusi surat suara. Berdasar UU Pemilu, KPU memproduksi surat suara sesuai dengan jumlah total DPT ditambah 2 persen. Sementara itu, sebaran DPTb ada di TPS.

Kemudian, satu area bisa menerima sampai ratusan pemilih pindahan. Surat suara cadangan per TPS sangat sedikit. Bila DPT di satu TPS mencapai 300, hanya ada 6 lembar surat suara cadangan yang disediakan. Yang dikhawatirkan, para pemilih pindahan itu tidak bisa terlayani meski sudah disebar ke seluruh TPS.

Viryan menuturkan, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh. Salah satunya mencetak surat suara tambahan.

’’Tapi, di undang-undang disebutkan, surat suara itu dicetak hanya untuk pemilih DPT,’’ terangnya setelah rakor di KPU, Kamis (21/2). Karena itu, KPU tidak punya dasar hukum untuk mencetak surat suara pemilih tambahan.

Opsi menggeser surat suara dari daerah yang ditinggal banyak pemilihnya pindah juga nyaris mustahil. Sebab, saat ini masuk pengepakan surat suara untuk tiap TPS. ’’Justru bisa menghasilkan masalah baru. Karena menggeser surat suara adalah hal yang sensitif,’’ lanjutnya.

Apakah bisa dengan perppu? Menurut Viryan bisa saja. Namun, pihaknya tidak punya kapasitas untuk mengusulkan itu.

Karena itu, KPU akan menemui sejumlah pihak terkait untuk membahasnya. Yakni, Bawaslu, pemerintah, dan DPR, dalam hal ini komisi II. Diharapkan ada solusi yang diambil bersama. Sebagai pelaksana UU, KPU tidak mungkin memutuskan sendiri hal-hal yang tidak diatur UU.

Hal-hal lainnya juga masih dibahas sambil jalan. Misalnya, perlakuan bagi pemilih di salah satu perusahaan di Papua Barat. Dari 8.000 pegawai perusahaan itu, sekitar 6.000 di antaranya bukan warga setempat. Sementara itu, lokasi perusahaan jauh dari permukiman. ’’Kami mempertimbangkan untuk membuat TPS di perusahaan itu,’’ tambah Viryan.

Sebaran Pemilih yang Pindah Nyoblos

Jumlah pemohon : 275.923 pemilih

Tempat nyoblos : 87.483 TPS

Desa/kelurahan : 30.118

Kecamatan : 5.027

Kabupaten/kota : 496

Keterangan:

– Data berdasar layanan pindah mencoblos tahap pertama (17 Februari 2019).

– Pengajuan pindah memilih masih bisa dilakukan sampai 17 Maret 2019 (tahap kedua).

Sumber: KPU

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker