Bolehkah Mengambil Buah yang Jatuh, jika Pemilik Tak Pernah Memungutnya?

Abadikini.com, JAKARTA – Musim hujan di Indonesia biasanya terjadi hingga awal tahun dan ini menjadi masanya buah-buahan matang. Buah yang sudah matang biasanya akan jatuh dengan sendirinya.

Ketika jatuh, buah dalam kondisi matang sempurna. Jika tidak segera diambil pemiliknya, buah bisa membusuk.

Mungkin kita pernah melihat buah jatuh masih segar dan bisa dikonsumsi. Sementara pemilik buah tidak mau memungutnya.

Muncul keinginan dalam diri kita untuk memungut buah itu. Sebab, buah tersebut masih bisa dikonsumsi.

Lantas, apakah dibolehkan mengambil buah yang jatuh ke tanah?

Boleh Dipungut Jika

Dikutip dari Bincang Syariah, Imam Syihabuddin Ibnu Hajar Al Haitsami membahas masalah ini dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj.

” Haram memungut buah-buahan yang telah jatuh bila pohonnya dipagari dan jatuh di dalam tembok pagar, atau jatuh di luar tembok pagar hanya saja tidak ada kebiasaan masyarakat dalam kebolehan mengambilnya. Dalam kitab Al Majmu’ disebutkan bahwa ‘Benda yang jatuh di luar tembok pagar bila tidak umum kebolehan mengambilnya di masyarakat, maka haram memungutnya. Namun jika umum kebolehan mengambilnya, maka hukumnya halal’.”

Demikian pula yang dijelaskan Syeikh Al Hafidz Zakariya Al Anshari dalam kitab Asnal Mathalib.

” Jika sudah biasa dengan memakan buah yang jatuh dari pohon, maka boleh (diambil dan dimakan) karena sudah berlaku hukum ibahah atau kebolehan karena sudah ada dugaan (kerelaan) dengan buah yang jatuh tersebut (dari pemiliknya).”

Ini Simpulannya

Dari dua pendapat di atas disebutkan memungut buah jatuh dari pohon milik orang lain adalah boleh. Baik itu untuk dimakan atau dijual.

Syaratnya, kita yakin pemilik pohon tidak peduli dengan jatuhnya buah tersebut. Atau pemiliknya sudah rela buah yang jatuh diambil orang lain. Demikian pula boleh jika sudah menjadi kebiasaan masyarakat apabila buah jatuh di bisa diambil siapa saja.

Tetapi, hukumnya menjadi tidak boleh jika diyakini pemiliknya tidak rela atau tidak ada kebiasaan di masyarakat untuk mengambil buah jatuh. Tidak boleh pula diambil jika buah jatuh masih di dalam area pagar yang mengelilingi pohon.

 

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
dream
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker