Ahmad Dhani Minta Dibawakan Sarung dan Alquran saat Dijenguk Mulan di Rutan Medaeng

Abadikini.com – Musisi Ahmad Ahmad Dhani Prasetyo dijenguk istrinya, Mulan Jameela dan para kolega di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/2). Ini adalah kali pertama Dhani dijenguk sejak ditahan di Medaeng pada 7 Febuari 2019 lalu.

Mulan datang sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar Rutan pukul 12.45 WIB, didampingi kuasa hukum Dhani, Syahid dan para koleganya.

Keluar dari Rutan, Mulan memilih bungkam dan menutup wajahnya dengan khimarnya saat diburu pertanyaan oleh sejumlah wartawan.

Hanya kuasa hukum Dhani yang memberikan keterangan. “Yang pasti Mas Dhani tanya kabarnya Mbak Mulan dan keluarga di Jakarta kondisinya seperti apa,” terang Syahid.

Dalam pertemuannya, lanjut Syahid, Dhani dan Mulan hanya ngobrol ringan dan bercanda seperti biasa. “Seperti biasa, seperti saat di Cipinang, dan biasa saja, tidak ada tangis-tangisan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kampanye Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno wilayah Jawa Timur, Didik Darmadi mengatakan, kalau kondisi Dhani cukup gembira ketika dijenguk istri dan koleganya, baik dari kalangan politisi maupun sahabatnya di SMA.

Bahkan, kata Didik, pentolan Grup Band Dewa 19 itu meminta sarung untuk dipakai dalam tahanan. “Sebelumnya Mas Dhani juga minta Alquram, jadi kami bawakan, dan ini minta sarung saja,” ungkap politikus asal Partai Demokrat Jawa Timur tersebut.

Di tempat sama, Bambang Haryo mengatakan, jika kedatangannya hari ini bersama dengan Mulan dan rekan-rekan Dhani, hanya untuk memastikan kondisi Dhani setelah dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Medaeng.

“(Dhani) masih sehat. Beliau tetap semangat memperjuangkan demokrasi,” kata Bambang.

Dalam kesempatan itu, politikus asal Partai Gerindra ini mengaku sangat menyayangkan atas terbitnya Surat Perintah penahanan Dhani selama 30 hari pasca-vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Surat Perintah penahanan Dhani selama 30 hari ini, berdasarkan Pasal 27 KUHP untuk kepentingan pemeriksaan banding Pengadilan Tinggi.

Menurut Bambang, penahanan itu tidak lazim karena Surat Perintah itu terbit setelah ada keputusan tetap (incraht). Sementara pihak Dhani masih melakukan upaya banding.

“Ini satu-satunya di Indonesia yang diperlakukan seperti ini. Kami harap ada peninjauan kembali dari pemerintah. Terutama yang berhubungan dengan demokrasi kerakyatan,” keluh Bambang.

Seperti diketahui, pasca-vonis di PN Jakarta Selatan dan ditahan di Rutan Cipinang, Dhani di layar ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng guna menjalani sidang kasus ujaran ‘idiot’ di PN Surabaya.

Sidang kedua Dhani di PN Surabaya dengan agenda eksepsi (nota keberatan) akan digelar kembali pada Selasa (12/2) besok.

Editor
Nabila Sarah
Sumber Berita
merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker