KPU Thailand Ingin Bubarkan Partai Pengusung Kakak Raja

Abadikini.com – Komisi Pemilihan Umum Thailand menyatakan bakal mencari cara untuk membubarkan Partai Thai Raksa Chart yang sempat mengusung Putri Ubolratana Rajakanya Sirivadhana Barnavadi (67) sebagai calon perdana menteri. Menurut mereka, partai itu melanggar undang-undang karena mencalonkan keluarga kerajaan.

“Maka dari itu, kami sepakat akan mendaftarkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan monarki konstitusional,” demikian pernyataan KPU Thailand, seperti dilansir Reuters, Rabu (13/2/2019).

Partai Thai Raksa Chart membantah mereka melanggar aturan pemilu. Namun, Mahkamah Konstitusi Thailand menyatakan bakal memutuskan hal itu pada Kamis (14/2/2019) besok.

Partai Thai Raksa Chart dibentuk oleh para pendukung mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra. Mereka melakukan itu sebagai upaya berjaga-jaga jika partai utama mereka, Pheu Thai, dibubarkan oleh pemerintah militer sebelum pemilihan umum.

Pada Senin (11/2/2019) lalu, KPU Thailand memutuskan mencoret Putri Ubolratana dari daftar bakal calon perdana menteri. Keputusan ini mengakhiri polemik yang menghangat di Negeri Gajah Putih soal keterlibatan keluarga kerajaan dalam politik.

Partai Thai Raksa Chart mengusung Ubolratana untuk bersaing dengan petahana yang merupakan mantan panglima angkatan bersenjata, Prayut Chan o Cha. Pemilihan umum di Negeri Gajah Putih dijadwalkan berlangsung pada 24 Maret mendatang.

Pemilu ini adalah janji angkatan bersenjata Thailand, setelah melakukan kudeta pada 2014 silam. Pencalonan Ubolratana sempat menuai perdebatan karena sebagai keluarga kerajaan mereka terikat etika yaitu dilarang berpolitik praktis. Di sisi lain, aturan undang-undang menyatakan melarang menghina, mengancam, atau mencemooh keluarga kerajaan. Apalagi, Thailand sudah menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional sejak 1932.

Raja Maha Vajiralongkorn juga menyatakan keberatan atas pencalonan sang kakak sebagai perdana menteri.

Editor
Nabila Sarah
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker