Kemana Suara Honorer pada Pemilu 2019?

Kemana suara honorer pada Pemilu 2019?. Pertanyaan ini menarik untuk dijawab di tengah buaian janji barisan pengobral rindu kepada honorer.

“Sejak UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden RI Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Bom Waktu mulai dinyalakan untuk membombardir dan menghancurkan gerombolan honorer yang selama ini hanya terkuras keringatnya tanpa dilirik pengabdiannya terhadap Bangsa Indonesia. Bagai Anak Haram yang tidak ingin dilahirkan oleh pemerintah, bahkan untuk memberi asupan gizi pun tak ada dalam benak pemerintah dari waktu ke waktu dan masa ke masa

Amanat UU ASN tersebut telah melahirkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemudian lahir Permenpan 36/2018 yang hanya memperbolehkan ex- Tenaga Honorer Kategori 2 dibawah usia 35 Tahun untuk ikut dalam Pengadaan CPNS Tahun 2018, padahal honorer tidak diatur dalam UU ASN, itupun yang diprioritaskan adalah Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan. operator sekolah dan tenaga pendidikan lain sekali lagi dipaksa gigit jari.

Lalu bagi honorer yang tidak tercover usianya dalam aturan sebelumnya dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sampai cerita ini saya buat masih simpang siur terkait formasi yang dibutuhkan serta sumber anggaran yang masih ditolak beberapa kepala daerah jika dibebankan kepada APBD.

Sejak Tahun 2014, sudah banyak tenagar honorer baik melalui forum honorer atau Inisiatif pribadi yang menaruh harapan kepada Anggota Legislatif (DPR RI) agar UU ASN dapat di Revisi.

Sebelum UU ASN inj “Brojol” Pemerintah saat itu seolah lupa bahwa PP 56/2012 itu tidak menuntaskan permasalahan Honorer mewujudkan harapan dan cita-citanya selama mengabdi bertahun-tahun kepada Pemerintah, PP itu menyisahkan lebih dari 400 ribu honorer k2. Bahkan salah satu Forum Honorer Nasional yang di pelopori oleh Yolis Suhadi, SH dkk dengan Tegas Menolak kehadiran PP tersebut dan menuntut Pemerintah membatalkan secara Konstitusional dengan Gugatannya di Mahkamah Agung ketika itu.

Namun hasilnya tidak terlalu baik karena yang dilawan adalah Presiden RI yang mengesahkan aturan tersebut. Tapi tak mengapa kalah terhormat dan dikenang dalam sejarah “Yolis Suhadi, SH VS Presiden RI”. Begitu petikan putusan MA tahun 2014 kala itu.

Setelah muncul UU ASN protes keras dari barisan honorer. Tiada hari tanpa demo. Seiring berjalannya waktu, munculah wacana Revisi UU ASN yang dibahas dalam beberapa Rapat Kerja DPR RI bersama beberapa menteri terkait yang dalam agendanya membahas penyelesaian honorer agar dapat diangkat menjadi CPNS, namun sekali lagi sayang, yang dibahas hanya bagaimana menyelesaikan ex- Tenaga Honorer Kategori 2 yang dalam PP 56 Tahun 2012 dianggab sudah selesai.

Disinilah muncul beberapa Anggota DPR RI yang tergerak hatinya menyelesaikan carut marut Honorer di Indonesia namun dalam beberapa Rapat Kerja nya sampai dengan masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) penyelesaian tak kunjung selesai, sampai masuk masa-masa akhir jabatannya pun saya rasa bahan ini tidak akan selesai, lalu pertanyaannya “apakah honorer kembali akan menyerahkan nasib kepada Anggota DPR RI masa jabatan 2014-2019 yang sudah jelas tidak menyelesaikan Revisi UU ASN tersebut?”.

Jawabnya 17 April nanti.

Kalau ada yang klaim sebagai Bapak Honorer. “Kadang saya mau tertawa tapi saya takut makin ganteng” Bagi saya, Bapak Honorer Indonesia yang telah berjuang bersama Honorer sejak Tahun 2014 itu adalah ‘Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc’

Karena beliau yang juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu bersedia memperjuangkan kembali hak-hak Honorer agar Zonder Kristalisasi Keringat Honorer bukan sebatas Harapan dan Impian saja tetapi kenyataan yang dinikmati oleh semua Honorer yang telah mengabdi untuk Pemerintah Indonesia. Salah satu gebrakannya adalah membantu dalam Gugatan Permenpan No. 36 Tahun 2018 pada 29 November 2018 lalu, walau saat itu beliau diragukan bakal turut mendaftarkan gugatan karena beliau kuasa hikum Capres Petahana. Nyatanya beliau mendaftarkan Gugatan itu bersama saya dkk honorer. Kemudian aksi nyatanya yang lain adalah membuat Fakta Integritas kepada seluruh Calon Anggota Legislatif dari Partainya untuk bersedia membantu Honorer dalam Peningkatan Kesejahteraannya baik tingkat daerah maupun pusat.

Prof. Yusril lah satu-satunya Ketua Partai Politik yang nyata #BelaHonorer, saya kira sudah sepatutnya Honorer Bela Prof. Yusril bersama partainya agar dapat mewakili Aspirasi Honorer di tingkat Legislatif. Dengan duduknya Partai Bulan Bintang (PBB) di Parlemen, setidaknya kita bisa mengontrol kesejahteraan Honorer melalui APBN dan APBD agar lebih maksimal dan tepat sasarannya minimal ada anggaran yang peruntukkanya bagi kesejahteraan honorer.

Atas dasar hal tersebut sudah sepatutnya honorer menginginkan #2019GantiAnggotaDPR

Salam Hormat

Pengkuh Ragil Nugroho

Editor
Muhammad Irwan
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker