Melihat Kekayaan Sukiman, Tersangka Suap Dana Perimbangan Papua

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman menjadi tersangka suap. KPK menyangka dia menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kamis, 7 Februari 2019.

Berapa harta kekayaannya? Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui situs KPK, Sukiman terakhir kali melaporkan harta kekayaannya 9 tahun silam atau pada 2010. Saat itu, anggota komisi keuangan DPR ini berstatus sebagai calon Bupati Melawi periode 2010-2015.

Selain itu, Sukiman juga tercatat memiliki 6 harta bergerak berupa motor dan mobil yang nilainya Rp 782 juta. Sukiman juga memiliki SPBU senilai Rp 890 juta dan harta berupa giro dan kas lainnya berjumlah Rp 28,6 juta.

Jumlah harta yang Sukiman laporkan pada 2010 naik drastis dibandingkan harta yang dia laporkan pada 2003. Pada 2003, total harta Sukiman baru mencapai Rp 219 juta. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 72,5 juta, alat transportasi senilai Rp 137 juta dan giro serta kas senilai Rp 10 juta.

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
Tempo

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker