Najib Razak Kembali Didakwa Kasus Pencucian Uang

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi tiga dakwaan baru atas kasus pencucian uang senilai 47 juta ringgit atau setara Rp161 miliar.

Hakim pengadilan, Asman Ahmad, membacakan surat dakwaan pada Jumat (8/2). Melalui pengacaranya, Najib mengaku tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang diarahkan padanya.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Najib dituduh terlibat pencucian uang dalam tiga rekeningnya di Bank AmPrivate.

Seluruh pelanggaran tersebut diduga berlangsung di AmIslamic Bank Berhad, Gedung Ambank Group, Kuala Lumpur, sekitar 8 Juli 2014 lalu.

Dikutip The Straits Times via CNNIndonesia, Najib pertama kali dijatuhkan tuduhan dalam kasus yang sama pada 28 Januari lalu di Pengadilan Tinggi.

Hakim Pengadilan Tinggi, Mohd Nazlan Mohd Ghazali, memutuskan tak menahan Najib setelah menerima permintaan yang diajukan Jaksa Agung, Tommy Thomas, dalam persidangan hari ini.

Tommy mengajukan permohonan agar Najib tak dipenjara dengan alasan penuntut ingin membawa tuntutannya terhadap Najib ke Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Tinggi.

Tuntutan hari ini menambah panjang daftar dakwaan yang telah dijatuhkan terhadap Najib sejak dirinya kalah pemilihan umum pada 9 Mei lalu.

Sejauh ini, PM Malaysia ke-6 itu telah dijatuhkan lebih dari 35 dakwaan atas dugaan korupsi lembaga investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Puluhan dakwaan itu mencakup pencucian uang, pelanggaran kepercayaan, dan pelanggaran kekuasaan. Namun, Najib selama ini membantah seluruh tuduhan korupsi yang menjeratnya itu.

Keseluruhan kasus 1MDB pertama kali menjadi perhatian publik setelah pada 2015, Wall Street Journal melaporkan aliran dana sebesar US$700 juta dari 1MDB ke rekening pribadi Najib.

Hingga kini, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura ikut membuka penyelidikan terkait korupsi 1MDB.

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker