Anggota DPR PAN Kembali jadi Tersangka KPK Kasus Dugaan Suap

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN tahun 2017 dan RAPBN Perubahan 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Tersangka Skm diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Atas perbuatannya, Sukiman dijerat KPK Pasal 12? huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Masih perkara sama, lembaga antirasuah itu pun menjerat Natan Pasomba selaku Plt dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saut menjelaskan, Sukiman diduga menerima suap sejak Juli 2017 sampai April 2018 senilai Rp2,65 miliar dan US$22 ribu dari Natan melalui beberapa perantara.

Atas “jasa” Sukiman, Kabupaten Penggunungan Arfak mendapat alokasi DAK di APBNP 2017 senilai Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Menurut Saut, salah satunya yakni di rumah rekanan pengusaha di Jakarta dan Manokwari, serta rumah mantan pejabat Pemkab Pegunungan Arfak.

Sebelumnya, dalam kasus itu, KPK telah menahan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Kemenkeu Yaya Purnomo dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Editor
Arkan Adib Wiratama
Sumber Berita
viva

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker