Bela Rakyat, Yusril Bersedia Bantu Aspataki dan Pekerja Migran

Abadikini.com, BEKASI – Pakar Hukum Tata Negara, Advokat senior, politikus danjuga intelektual Indonesia, Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, mengakui ditugasi oleh Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) untuk menyelesaikan masalah para pekerja migran dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Berbagai aduan dari pengusaha anggota Aspataki diterima Yusril mulai dari masalah deposito, bestinet dan biaya proses visa Malaysia yang terlalu sangat membebankan, pembuatan paspor hingga penunjukan tempat proses medikal terungkap dalam “Rakernas & Silaturahmi Nasional Keluarga Besar DPP Aspataki Bersama Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra,” di Bekasi, Rabu (30/1/2019).

Mendengar semua aduan tersebut, Yusril berjanji akan membantu dan mempelajari untuk dianalisis aturan-aturan yang dinilai membebani perusahaan dan pekerja migran tanpa payung hukum yang jelas.

“Saya ditugasi Aspataki untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan dan pekerja migran Indonesia (PMI). Saya akan pelajari dan selesaikan. Saya jadi lawyer Jokowi, dan sekarang saya jadi lawyer-nya Aspataki,” ujar Yusril, yang juga Ketua Umum Bulan Bintang (PBB) dalam konferensi pers usai acara silaturahmi nasional.

Suasana “Rakernas & Silaturahmi Nasional Keluarga Besar DPP Aspataki Bersama Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra,” di Bekasi, Rabu (30/1/2019).

Hal utama yang akan dilakukan adalah melakukan lobi-lobi. Seperti penanganan visa di Malaysia, bila ada upaya dari Kementerian Luar Negeri dengan Malaysia tetapi belum efektif.

Oleh karena penanganan pekerja migran di Imigrasi itu di bawah Kementerian Dalam Negeri Malaysia dan keberulan Menteri Dalam Negeri adalah kawan lamanya, urai Yusril, maka lebih mudah melakukan lobi karena sama-sama dari Melayu.

“Kadang-kadang menyelesaikan masalah dengan formal,” ungkap mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Kemudian tidak efisiennya calon pekerja migran yang membuat paspor di daerah asalnya sedangkan menurut undang undang semua warga negara berhak membuat paspor di daerah manapun asalkan memiliki data langkap. Menurutnya, ketentuan-ketentuan itu bertentangan dengan undang undang.

Adanya surat edaran dari Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), Yusril menegaskan, surat edaran ini bisa dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebab, dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan maka pengertian Keputusan Tata Usaha Negara itu bukan lagi hanya formil keputusan tetapi juga surat edaran itu termasuk bisa dibatalkan PTUN.

Untuk itu, dirinya akan menemui Dirjen Keimigrasian untuk membahas masalah paspor calon pekerja migran. “Kalaupun nantinya dibawa ke pengadilan, (imigrasi) kalah juga,” ucap penasehat hukum Presiden ini.

Mengenai sarana kesehatan yang ditunjuk hanya di beberapa wilayah saja untuk medikal, Yusril mengungkapkan, sebenarnya ini peraturan yang lebih rendah, yang dibuat oleh Kemenkes dan Kemnaker.

“Kalau undang-undangnya tidak secara spesifik mengatakan harus siapa yang menangani. Sebenarnya tugas pemerintah hanya membuat standar pemeriksaan. Siapa yang melaksanakan? Paling pemerintah mengatakan di rumah sakit pemerintah, sudah selesai. Jadi bila aturan-aturan diperingan maka tidak akan ada pekerja migran ilegal,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Aspataki, Saiful Mashud menilai Yusril Ihza Mahendra peduli terhadap para tenaga migran dan perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia.

“Masih banyak permasalahan lainnya, kita sudah serahkan poin-poin itu ke Prof Yusril sebagai lawyer kita, melakukan upaya upaya agar semua aturan yang merugikan kami sebagai perusahaan dan pekerja migran itu sendiri bisa terselesaikan,” ucapnya.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker