9 Jam Diperiksa Polisi, Ketua KPU Dicecar 20 Pertanyaan Soal Kasus OSO

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman bersama dengan Komisioner Pramoni Ubaid menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa berdasarkan laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait putusan PTUN dan Bawaslu.

Pramono Ubaid bersama Arief Budiman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut.

“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya, sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun,” kata Pramono di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1) malam.

“(Total) 20 pertanyaan, seputar alasan alasan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah kita lakukan selama ini, kronologisnya bagaimana, ya itulah kronologi lalu alasan-alasan itulah yang ditanyakan,” sambungnya.

Diperiksa selama sembilan jam, ia menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU terkait kasus OSO sudah sesuai hukum paling tinggi, yakni Mahkamah Konstitusi.

“Ya kenapa KPU mengambil sikap itu ya kita jelaskan sebagaimana argumen-argumen kita jelaskan. KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan Pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini, dan sumber hukum paling tinggi konstitusi,” tegasnya.

“Putusan MK udah kita taati sepenuhnya. Jadi kita junjung tinggi putusan MK dan putusan PTUN dan MA kita tidak abaikan, karena itu kita dua kali memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dimasukan dalam DCT, sepanjang tetap bersedia mengundurkan diri,” sambungnya.

Ia pun mengungkapkan, KPU telah memberikan kesempatan terhadap OSO sejak September 2018, yakni harus mengundurkan diri jika namanya ingin tetap dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Jadi kita memberikan kesempatan dua kali setelah penetapan DCT tanggal 20 September, kita dua kali memberikan kesempatan pada Desember dan Januari itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN dan putusan Bawaslu,” pungkasnya seperti dikutip dari Merdeka.

Sebelumnya, OSO melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya. KPU dilaporkan karena menurutnya tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu terkait pencalegannya di DPD.

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker