Suap Dana Hibah, Giliran Staf Protokoler Menpora Yang Digarap KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu staf protokoler Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Saksi atas nama Arief Susanto akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

“Saksi dihadirkan untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy),” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (29/1/2019).

Senin kemarin, untuk tersangka EFH yang menjabat Sekretaris Jenderal KONI, juga diperiksa tiga orang saksi. Tiga saksi itu adalah Wakil Ketua IV Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI, Russy dan dua pegawai KONI, Nur Syahid dan Atam.

KPK mengungkap kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada (18/12/ 2018) lalu.

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.

Alat bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp. 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp. 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp. 7 miliar.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
rmol

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker