Ketua APFI Bilang Yusril akan Bantu Petani Kopi Aceh Tengah dan Bener Meriah

Abadikini.com, JAKARTA – Petani Kopi Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues sebagai penghasil kopi Arabica terbesar di Asia mengeluhkan atas penerapan peraturan terhadap Pajak Pertambahan Nilai  (PPN 10%), hal tersebut diungkapkan oleh Liasion Officer Asosiasi Produser Fairtrade Indonesia (APFI) Ir. Djumhur kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra, pada saat Rapat Koordinasi Nasional Partai Bulan Bintang di Hotel Mercure Ancol Jakarta Minggu (27/1/2019).

Ir. Djumhur, menjelaskan bahwa persoalan ini telah banyak menyusahkan petani karena penerapan PPN 10 % seharusnya diberlakukan pada kopi saat di konsumsi bukan masih sebagai bahan mentah seperti kopi hijau yang masih transaski local untuk tujuan ekspor, sedangkan hampir semua kopi arabika Gayo khususnya diekspor dimana tarif pajaknya 0 %.

“Untuk hal tersebut kami sudah melayangkan surat kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo yang ditanda tangani oleh 28 Koperasi  Produsen  mewakili 60.000 Kepala Keluarga petani Kopi Aceh Tengah dan Bener Meriah yang rata-rata memiliki kebun kopi 0,5 sampai 1 ha atau sebagai petani kecil,” kata Jumhur kepada Abadikini.com, Senin (28/1/2019).

Jumhur berharap, agar Bapak Presiden meninjau ulang terhadap keputusan PP 31 Tahun 2007 dan Putusan MA nomor : 70P/HUM/2013, dan apakah ada kebijakan Perpajakan yang dapat menampung aspek keberlangsungan proses bisnis kopi atas keputusan MA ini, “sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, sementara kopi sebagai komoditi ekspor yang memiliki manfaat salah satunya kenaikan devisa hasil ekspor, serapan tenaga kerja di sektor pertanian dan menumbuhkan bisnis skala UMKM berskala ekspor,” harapnya.

Jumhur menegaskan pihaknya sangat mendukung surat Dirjen Pajak Nomor S – 723/PJ.51/2001 tentang PPN untuk komoditi kopi, Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%).

“Atas keluhan petani kopi ini Prof. Yusril Ihza Mahendra akan mengusulkan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo agar mempertimbangkan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dengan harapan PPN 10 % ini tidak membebankan peningkatan ekonomi masyarakat petani kopi, artinya kalau kopi yang dibuktikan sebagai barang eksport dengan menunjukan dokumen mulai dari pembelian dari petani atau pengumpul dan dikirim oleh ekportir maka tidak ada alasan pemerintah melalui dirjen perpajakan mengejar-ngejar para petani kopi untuk memungut PPN 10 %,” tegasnya.

Jumhur menambahkan, bahwa keputusan ini telah berlaku sejak tahun 2014 dan Dirjen pajak memungut PPN 10 % pada tahun 2018 atas PPN  tahun 2016, 2017 dan 2018, hal ini tentu menjadi beban yang sangat luar biasa bagi petani dan menutup kesempatan petani untuk mengembangkan bisnis yang banyak dikelola oleh petani kecil serta menurunkan daya saing terhadap produsen-produsen kopi Negara lain seperti Brazil, Colombia, Afrika dan Vietnam.

Editor
Rizki Dwi Putra

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker