Kata Bawaslu Soal Jokowi Beli Sabun Cuci 2 M Pakai Dana Kampanye

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menanggapi perihal kegiatan capres nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi yang membeli sabun cuci dengan dana kampanye sebesar Rp 2 miliar. Menurut Fritz, hal tersebut boleh dilakukan.

“Selama nanti dimasukkan ke dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), menurut saya tidak ada masalah,” ujar Fritz saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.

Sebelumnya, pembelian sabun cuci sebanyak 100 ribu botol dengan harga Rp 2 miliar oleh Jokowi ini menjadi sorotan. Capres nomor urut 01 ini membeli langsung sabun itu dari salah satu kelompok usaha di Garut, Eli Liawati. Sejumlah pihak mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan Jokowi, apakah uang pribadi atau anggaran negara.

“Jadi dana yang digunakan untuk membeli sabun sejumlah 100 ribu sabun, per sabunnya Rp 20 ribu, totalnya Rp 2 miliar itu adalah dana dari TKN,” katanya di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

Pramono menjelaskan nantinya sabun-sabun itu bakal di bawah otoritas TKN. Pihak TKN pula yang aka mengelola dan membagikannya ke masyarakat.

Menurut Pramono, membagikan sabun cuci untuk warga tidak melanggar aturan kampanye. “Karena sabun itu secara peraturan undang-undang diperbolehkan, kok. Jadi pertanyaannya siapa yang membeli? TKN, dan nanti akan dimasukan dalam laporan secara terbuka oleh TKN,” katanya.

Editor
Saleh
Sumber Berita
Tempo

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker