Caleg PKS Kota Bukittinggi Digarap GAKKUMDU sebagai Tersangka

Abadikini.com, BUKITTINGGI – Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) tetapkan Mirawati Nurmatias calon legislatif PKS Kota Bukittingi sebagai tersangka. Gakkumdu adalah penyidik khusus untuk menangani kasus tindak pidana pemilu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

​Usai lakukan sertijab sejumlah perwira menengah di Mapolres, Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP. Arly Jembar Jumhana mengatakan, “Kami sudah persiapkan penyidik khusus yang dilatih untuk penegakkan hukum ini, mereka juga berintegritas yang tidak pernah terkena pelanggaran disiplin. Penyidik dikhususkan untuk menangangi tindak pidana pemilu agar memudahkan koordinasi antara Bawaslu dan juga kejaksaan, Rabu (23/1/2019).

Ketika ditanya apakah tersangka ditahan, Arly menjawab, untuk masalah tindak pidana pemilu tersangka tidak dilakukan penahanan karena merujuk undang-undang tahun 2017 dan ancaman hukumannya paling lama 2 tahun.

Selain itu lanjut Arly,  Polri akan menjaga integritas, profesional dan proporsional dalam menangiani kasus tindak pidana pemilu. Tindak pidana yang dimaksud sesuai dengan UU tahun 2017, tidak merujuk pada ketentuan UU lainnya. Gakkumdu itu dibentuk di Bawaslu RI, kemudian di Bawaslu provinsi sampai pada tingkat Bawaslu kabupaten kota.

“Saat ini sudah hari ke 6 tersangka menjalani proses penyidikan, setelah 14 hari baru nanti dilimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu aja proses penyidikan ini ya kawan-kawan media,” tutup Arly.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
pasbana

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker