Terbukti Melanggar Politik Uang, Caleg PKS Boyolali Divonis Bui

Abadikini.com, BOYOLALI – Basuki, Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Boyolali divonis 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Bagaimana nasib pencalegannya dalam Pemilu 2019?

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan belum bisa mengambil sikap. “Menunggu inkrah dulu,” kata Ali Fahrudin dilansir Abadikini dari laman detikcom, Selasa (22/1/2019).

Menurut dia, KPU baru bisa bersikap dengan melakukan klarifikasi dengan Parpol dan pihak yang terkait. Atas dasar klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara, nanti akan ditentukan sikap KPU apakah merubah SK DCT (daftar caleg tetap) atau tidak.

Hal yang sama dikemukakan Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono. Pihaknya juga masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Boyolali tersebut.

Namun demikian Bawaslu Boyolali menilai putusan PN Boyolali tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu dalam penanganan kasus tersebut sudah benar dalam menerapkan hukumnya.

Seperti diberitakan, Basuki divonis 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Boyolali karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa politik uang yang melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Apresiasi juga diberikan oleh Bawaslu Jateg. “Ini untuk pertama terdakwa kasus pidana Pemilu diproses hukum dan dinyatakan bersalah,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Roffiudin, Selasa (21/1/2019).

Meski putusan belum inkrah, lanjut Rofi, hal itu tetap perlu diapresiasi karena hakim sudah berani memvonis sesuai bukti yang ada. Ia juga mengapresiasi kinerja Gakkumdu setempat yang bisa menindak hingga proses hukum. “Perbuatan terdakwa dinilai hakim terbukti,'” ujar Rofi.

Menurut Rofi, ada 2 kasus sebelumnya yaitu di Kabupaten Semarang yaitu dengan terdakwa caleg Golkar yaitu Siti Ambar Fatonah dan Sarwono dengan dakwaan politik uang yang divonis bebas. Kemudian di Banjarnegara yaitu keterlibatan Kades dalam pemilu namun juga divonis bebas.

Ia menambahkan sejak tahun 2013 hingga 2018 tercatat baru 22 kasus pidana pemilu yang terdakwanya dijatuhi hukuman di Jawa Tengah. Kasus yang mendominasi yaitu kasus politik uang. “Kalau yang Boyolali ini inkrah dan dihukum, berati jadi 23 kasus sejak 2013,” pungkasnya.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker