Modus Bongkar Pasang Peraturan dan UU Demi Jabatan di Era Jokowi

Rabu 2 Januari 2019 Letjen TNI Doni Monardo batal dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Undangan sudah tersebar. Untuk menghindari spekulasi, Jokowi terbang ke Lampung. Dalihnya meninjau korban bencana tsunami.

Belakangan terungkap Doni batal dilantik karena melanggar UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 47 ayat 1 “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Kepala BNPB adalah jabatan sipil yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Doni harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum menempati pos tersebut.

Sepekan kemudian, 9 Januari 2019 Doni Monardo dilantik menjadi Kepala BNPB. Dia tidak perlu pensiun dari TNI. Kok bisa? Perpresnya diubah.

BNPB tidak lagi menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK). Posisinya diubah dari semula di bawah presiden, menjadi di bawah Menko Polhukam. Sama dengan Kepala Basarnas dan Kepala BNN.

Mengubah peraturan maupun UU demi mulusnya seorang pejabat yang diinginkan, menjadi gaya baru dalam pemerintahan Jokowi. Bukan orang atau pejabat menyesuaikan dengan UU dan peraturan. Tapi peraturan dan perundang-undangan menyesuaikan dengan orang atau pejabat yang diinginkan Jokowi.

Contoh paling konyol adalah pelantikan Archandra Thahar sebagai Wakil Menteri ESDM. Archandra dilantik menjadi menjadikan Menteri ESDM yang kosong setelah Sudirman Said dicopot karena membongkar kasus “Papa Minta Saham.”

Sekedar mengingatkan, kasus itu melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Reza Chalid. Keduanya kedapatan bertemu dengan Presdir Freeport Ma’roef Syamsoeddin dan minta pembagian saham dalam divestasi PT Freeport Indonesia.

Setelah dilantik baru diketahui Archandra ternyata warga negara AS. Dia dicopot sebagai menteri setelah menduduki kursinya hanya selama 19 hari.

Pemerintah kemudian melakukan berbagai cara mencari celah hukum untuk mengangkat kembali Archandra sebagai menteri. Akhirnya Menteri Hukum dan HAM memberikan surat penetapan kewarganegaraan atas Archandra dengan dalih dia telah kehilangan kewarganegaraan AS.

Archandra kembali menempati posisi di Kementrian ESDM. Kali ini jabatannya turun menjadi Wakil Menteri ESDM. Yang penting tetap dapat jabatan tinggi di kementrian yang penting.

Dua kasus itu menunjukkan betapa UU bisa diubah, dan dibuat untuk mengakomodir seorang pejabat yang diinginkan oleh presiden maupun orang-orang dekatnya.

Dalam beberapa kasus, presiden juga membiarkan terjadinya pelanggaran UU demi seseorang yang diinginkan. Pada pengangkatan Pejabat Gubernur Jabar Muhammad Iriawan alias Iwan Bule, Mendagri melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian.

Dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan : anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Iwan Bule adalah seorang perwira tinggi Polri aktif bintang tiga.

Pengangkatan Iwan Bule juga melanggar UU 5/2014 tentang ASN. Sebab pasal 20 ayat 3 UU tersebut menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri, namun ketentuan ini batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada instansi pusat.

Tiga contoh di atas menunjukkan betapa amburadulnya administrasi pemerintahan dan ketaatan pemerintahan Jokowi terhadap peraturan perundang-undangan. Semua diterabas. UU bisa diatur, diubah, diganti demi kepentingan pribadi dan para kroninya.

Di negara-negara maju, kepala negara model begini, bisa langsung dijatuhkan ( impeachment ) karena melanggar UU.

Andang Burhanuddin
Pemerhati Kebijakan Publik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker