Pernyataan Soal Bebek Lumpuh ke Jokowi, Amien Rais Dilaporkan Ke Bawaslu oleh JAPRI

Abadikini.com, JAKARTA- Pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyebut akan  menjadikan bebek lumpuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berujung pada pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Amien Rais dilaporkan Jaringan Advokat Pengawas NKRI (JAPRI) dengan dalih dugaan pelanggaran kampanye.

“Kemarin kita sudah laporkan,” ujar Anggota Jaringan Advokat Pengawas NKRI (JAPRI) Wido Darma, sesaat lalu (Jumat, 18/1).

Sebelumnya, Amien Rais punya kepercayaan diri yang besar dalam Pilpres 2019 ini. Dia meyakini pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjadi pemenangnya.

“Insya Allah dengan doa dan usaha kita, pada Magrib 17 April 2019 kita akan adakan syukuran dan Prabowo-Sandi akan dilantik 20 Oktober 2019,” ujar Amien Rais.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu optimistis capres dan cawapres 02 ini menjadi pemenang jika tak ada kecurangan. Amien Rais melanjutkan, pihaknya akan menjadikan Jokowi sebagai bebek lumpuh karena kalah dari Prabowo-Sandi.

“Selama rentang waktu 17 April sampai 20 Oktober 2019 itu kita jadikan Pak Joko Widodo seperti bebek lumpuh, karena sudah pasti kalah” kata Amien.

Selain itu, Wido menegaskan, ucapan Amien Rais dapat menimbulkan konfik horisontal di tengah masyarakat.

Karenanya, sambung Wido, Jaringan Advokat Pengawal NKRI berharap ke depan materi yang disampaikan sejumlah toko di kedua kubu capres-capares harus dilandasi dengan semangat menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.

“Caranya, menjaga dan meningkatkan moralitas agama dan jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum dengan memberikan Informasi yang benar dan menjalin komunikasi yang sehat antarpasangancalon,” demikian Wido.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker