Tiga Tersangka Kasus Makar di Timika Didampingi Lima Pengacara

Abadikini.com, JAYAPURA – Lima orang pengacara mendampingi tiga orang tersangka kasus makar Timika, yakni SA (51), ED (22), dan YA (28) saat ini ditangani Direskrim Umum Polda Papua di Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, di Jayapura, Jumat, menyebutkan lima pengacara yang mendampingi ketiga tersangka adalah Gustaf Kawer SH MSi, Andreas Ronsumbre SH, Yohanis Mambrasar SH, Emanuel Gobay SH MH, dan Apilus Manufandu SH.

Setelah didampingi para pengacara, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan. Ketiga tersangka merupakan pengurus dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yaitu organisasi politik rakyat Papua dan sebuah kelompok masyarakat Papua yang berkampanye untuk kemerdekaan Papua Barat, yang diamankan di Timika sejak Senin (7/1).

Sebelum dibawa ke Mapolda Papua untuk diproses lebih lanjut, ketiga tersangka sempat diamankan saat tim gabungan TNI/Polri melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat KNPB di Timika, 31 Desember 2018 dan mengamankan atribut KNPB.

Namun mereka dilepaskan, tetapi dengan bukti-bukti dari pemeriksaan awal pada 31 Desember 2018 dan pada Senin (7/1), mereka kembali diamankan di Mapolres Mimika dan kemudian dibawa ke Polda Papua, Selasa (8/1), kata Kamal lagi.

Dia mengatakan, di Papua tidak diperbolehkan membentuk organisasi atau menggunakan lambang-lambang lainnya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut dia, bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena keberadaan Papua telah final.

“KNPB merupakan organisasi yang memperjuangkan Papua lepas dari NKRI,” kata Kombes Kamal. (ak/ant)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker