Pembuat Hoaks Surat Suara Tercoblos, Sertakan Akun Fadli Zon, Fahri Hamzah

Abadikini.com, JAKARTA- Tersangka pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, BBP, disebut pertama kali menyebarkan hoaks itu melalui media sosial Twitter. Akun yang dipakai menyebarkan hoaks bernama @bagnatara1.

Polisi mengonfirmasi bahwa akun itu memang milik tersangka BBP namun dihapus segera setelah unggahannya viral dan menjadi polemik.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam unggahan hoaks tujuh kontainer surat suara tecoblos itu, BBP juga menyebut atau me-mention empat akun politikus, antara lain Fadli Zon, Fahri Hamzah, Andi Arief, dan Mustofa Nahrawardaya.

Cuitan itu pertama kali diunggah oleh BBP pada tengah malam, 1 Januari 2019. Dia menuliskan, “Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg SDH tercoblos gbr salah satu paslon.. Sy tdk tahu, ini hoaks atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon , @AkunTofa , @AndiArief__ @Fahrihamzah.”

Namun akun @bagnatara1 tidak lagi ditemukan di Twitter. Berdasarkan keterangan polisi, akun tersebut telah dihapus oleh tersangka begitu viral. Bahkan ponsel dan kartu seluler yang digunakan dibuang untuk menghilangkan barang bukti.

“Tapi yang namanya jejak digital itu tidak bisa dihilangkan sekalipun sudah dihapus. Tim Siber Polri punya kompetensi mengungkap itu,” katanya.

Usai menuliskan kabar itu, keesokan harinya BBP membuat rekaman suara tentang informasi tujuh kontainer surat suara dicoblos untuk meyakinkan masyarakat. Rekaman suara itu kemudian disebar ke grup WhatsApp yang ia miliki hingga viral di media sosial. Namun Dedi belum mengungkap ke grup mana saja rekaman itu dikirim oleh BBP.

Polisi menangkap seorang berinisial BBP yang disangka sebagai pembuat dan penyebar pertama hoaks tentang tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

Pria itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Laboratorium Forensik Polri memeriksa rekaman suara tentang hoaks itu yang ditengarai suara BBP. Berdasarkan pemeriksaan forensik, polisi memastikan bahwa rekaman suara itu sama dengan suara yang berasal dari tersangka BBP.

Tersangka BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada Senin, 7 Januari 2019. Tersangka melarikan diri usai membuat dan menyebarkan hoaks surat suara itu. Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka lain, yaitu J, HY dan LS. Mereka ditangkap di tempat berbeda meski tidak ditahan.

BBP dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ak/viva)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker