Sempat Mangkir soal Meikarta, Aher Bakal Penuhi Panggilan KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher bakal memberikan keterangan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Aher menyatakan kesiapan itu saat menghubungi call center KPK dan berbicara dengan penyidik.

“Pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB, saudara Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jabar menghubungi KPK melalui Call Center 198. Setelah kami sambungkan ke penyidik, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok,” kata Febri di Jakarta, Selasa (8/1).

Febri mengatakan KPK sangat mengapresiasi keinginan Aher untuk memenuhi panggilan itu mengingat Aher sudah pernah mangkir saat dipanggil beberapa waktu lalu.

“Kami hargai hal tersebut pada dasarnya memenuhi panggilan Penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Pada pihak lain, juga dapat mengkonfirmasi informasi terkait KPK melalui Call Center 198,” jelas dia.

Aher sebelumnya mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan suap Meikarta pada Senin (7/1). Dia beralasan tidak menerima surat panggilan dari KPK..

Politikus senior PKS itu juga menduga KPK salah alamat sehingga dirinya  tidak menerima surat panggilan apapun.

Dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta ini nama Aher sempat disebut di surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (19/12).

Surat itu menyatakan bahwa pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat kemudian disebut mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tertanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP, Dadang Mohamad, yang ditujukan kepada bupati Bekasi.

Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan sejumlah catatan. Hal ini sudah sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat, 10 November 2017. (ak/cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker