Pas Lantang Bukan Bagian dari Partai Bulan Bintang

Abadikini.com, SURABAYA – Sekretaris Wilayah Partai Bulan Bintang (PBB) Jawa Tumur (Jatim), Rizal Aminuddin menegaskan, deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, bersama Relawan Pass Lantang (Pasukan Prabowo Sandi Bulan Bintang) yang diadakan di Sidoarjo pada hari, Minggu (06/01/19) lalu itu bersifat perseorangan dan tidak ada hubungannya dengan PBB.

“DPW Partai Bulan Bintang Jawa Timur menganggap dekalarasi Pas Lantang tersebut hak dari seseorang, Pas Lantang tidak ada hubungannya dengan Partai Bulan Bintang. Karena Organ Partai baik Badan Otonom ataupun Badan Khusus partai tidak ada yang bernama Pas Lantang,” ujar Amin lewat rilisnya, Selasa (8/1/2019).

Amin juga menegaskan bahwa, pernyataan dukung-mendukung pasangan calon Capres-Cawapres dari Partai Bulan Bintang hanya akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang setelah diputuskan oleh Rapat Pleno Khusus DPP sebagaimana dalam ART dan Peraturan Partai yang terkait langsung Pencalonan Pejabat Publik. “Setidaknya menunggu dari hasil Rakornas yang akan digelar pada akhir bulan Januari 2019 ini,” tegasnya.

Atas nama lembaga, Amin menyayangkan kegiatan dukung mendukung Paslon Capres yang di prakarsai oleh Pas Lantang dilaksankan di kantor DPC PBB Kab. Sidoarjo.

“Personal yang terkait dengan deklarasi Pas Lantang tidak pernah meminta izin kepada DPW Partai Bulan Bintang Jawa Timur begitupula DPW Partai Bulan Bintang Jawa Timur tidak pernah memberi izin terlaksankanya deklarasi itu,” ungkapnya.

“Kami memahami itu bagian dari dinamika dalam Partai Bulan Bintang, namun hal itu kurang patut diselenggarakan pada fasilitas Partai Bulan Bintang,” tegasnya.

Amin menambahkan dengan adanya deklarasi itu. beberapa Caleg PBB Kabupaten Sidoarjo yang mengadu kepadanya dan menyatakan tidak setuju dengan adanya Deklarasi Pas Lantang mendukung Prabowo-Sandi dengan melibatkan dan mengatasnamakan Caleg PBB Sidoarjo.

Karena menurut mereka, kata Amin, Ketua DPC PBB Sidoarjo tidak paham akan mekanisme partai. “Padahal yang berhak menyatakan dukungan kepada Capres-Cawapres adalah wewenang DPP PBB di Jakarta,” pungkasnya. (ak.beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker