Launcing Husni Kamil Manik Institut, Usulkan Peradilan Khusus Kepemiluan

Abadikini.com, JAKARTA – Demokrasi menjadi wadah dalam memilih pemimpin legislatif baik di tingkat nasional maupun ditingkat daerah. Begitupun dengan pemilihan Presiden dan wakil presiden. Pengelolaan dan regulasi dari pelaksanaan demokrasi dalam pemilu selalu berkembang menuju hasil yang lebih berkeadilan, jujur, efektif dan efisien.

Hal ini menjadi konsen dari Pendirian Husni Kamil Manik Institut (HKM) yang dibentuk oleh Istri Almarhum Husni Kamil Manik, Endang Mulyani,SH,MH  bersama sahabat-sahabat Almarhum, yang Launcing di Jakarta tanggal 29 Desember 2018 dikantornya  dibilangan Jagakarsa tepatnya di HKM Resto & Cafe, Jalan kahfi II 8A, lantai 2, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Endang mengatakan pendirian HKM institut ini. untuk menggali pemikiran pemikiran almarhum mengenai demokrasi dan kepemiluan menuju hasil yang lebih jujur, berkeadilan efektif dan efisien.

kita ketahui almarhum Husni Kamil Manik merupakan peraih penghargaan Bintang Penegak Demokrasi yang diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo saat dia menjabat ketua KPU-RI tahun 2015.

sebagian dari pemikiran pemikiran almarhum tersebut di himpun dalam hasil diskusi bersama sahabat dan juga saksi partai politik tertuang dalam buku “Husni Kamil Manik Kesaksian dari Para Saksi” dan “Mengeluarkan Pemilu dari Lorong Gelap”.

jika melihat kondisi pemilu saat ini sebagai refleksi 2018 masih banyak polemik yang timbul akibat keputusan dari pelaksana pemilu yg membuat  publik tidak mendapatkan kepastian hukum antara lain; pemilih yang mengalami ketergangguan jiwa dan ingatan atau penyandang disabilitas intelektual dan mental, yang sampai saat ini kpu belum kelihatan ada melakukan sosialisasi terhadap para penyandang “disabilitas intelektual dan mental” jika mereka punya hak sebagai pemilih  maka mereka pun juga punya hak untuk mendapatkan sosialisasi pemilu tersebut ujar Endang yang juga sebagai Lawyer dibawah HKM law office.

Hal ini menurutnya perlu dilakukan kajian lebih matang dengan memberikan suatu standarisasi, kalau ini tidak dilakukan akan menyisakan persoalan di TPS nantinya.

Selain itu mengenai polemik pengadaan kotak suara yang berbahan kardus dengan alasan penghematan anggaran,  tetapi juga harus mempertimbangkan bagaimana kondisi alam dan geografis Indonesia pada saat distribusi logistik dan pada hari Pemungutan dan penghitungan suara. inventarisasi  kondisi geografis wilayah  dengan pertimbangan daerah kepulauan, faktor jika terjadi kebakaran, konflik, kelembapan dan cuaca. hal ini harus ada antisipasi agar kotak suara aman untuk  kwalitas pemilu itu dapat terjaga dengan baik dalam kondisi wilayah  kepulauan yang berikhlim tropis.

Belum lagi persoalan persolan gugatan yg muncul dalam tahapan penyelenggaraan pemilu terutama pada tahap pencalonan  adanya pihak pihak yg melakukan uji materil terhadap UU no 7 tahun 2017 terhadap UUD 1945 ke MK, maupun judicial review ke MA terkait dgn PKPU, dan juga gugatan ke PTUN, terkait dgn pelanggaran administratif pemilu. Belum lg yg tidak puas dengan keputusan KPU dilaporkan ke Bawaslu, sehingga hal ini menyebabkan hubungan KPU dan Bawaslu seharusnya menjadi lembaga yg check and balances sebagai penyelenggara pemilu, justru berjalan sendiri sendiri menunjukan kekuatan masing masing. Belum lg nanti sengketa hasil pemilu yg semua akan bermuara ke MK yg terpusat di Jakarta, dan tentu ini akan membuat cost penyelesaian sengketa yg cukup besar, terutama bagi daerah.

Untuk mengatasi hal ini HKM Institut mengusulkan agar dibentuk Mahkamah Kepemiluan atau Peradilan Kepemiluan yang berada di setiap wilayah provinsi, dalam bentuk Ad-hok, memang hal ini perlu kajian kajian mendalam yang menjadi fokus kami kedepan ujar Endang yang didampingi pengurus HKM Institut. (ak.beng)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker