Data Penduduk Bakal Diblokir Jika Belum Rekam E-KTP

Abadikini.com, JAKARTA – Data penduduk yang belum merekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan diblokir sementara. Pemblokiran terjadi, jika hingga 31 Desember 2018, masyarakat masih belum melakukan perekaman.

“Nanti (penduduk) yang tanggal 31 Desember 2018 belum merekam, datanya bakal kita nonaktifkan sementara,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Sabtu (29/12/2018).

Ia berharap masyarakat dapat proaktif merekam. Data kependudukan kembali aktif apabila perekaman dilakukan. Menurutnya, terdapat beberapa konsekuensi akibat penonaktifan data. Misalnya, penduduk tak bisa mendapatkan layanan dari pemerintah.

“Kalau dinonaktifkan, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), tidak bisa membuat SIM (surat izin mengemudi), tidak bisa membuat paspor, dan urusan perbankan,” ungkapnya.

Ia menyatakan, pemerintah hanya menginginkan data kependudukan menjadi tunggal. Artinya, tak ada lagi data ganda. “Makanya caranya, kita paksa agar masyarakat mau merekam. Tujuannya (blokir) hanya untuk memastikan dan meminta masyrakat datang melakukan perekaman,” tegasnya.

Ditambahkan, jajaran Dukcapil bersedia mendatangi masyarakat yang kerap tidak berada di rumah, karena aktivitas kerja. “Lapor ke kami kalau jarang di tempat. Kami akan jemput bola untuk perekaman. Kami sebenarnya juga sering ke lembaga pemasyarakatan, panti jompo,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (27/12/2018), Dukcapil menerapkan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP secara nasional. Menurut Zudan, dampak dari gerakan tersebut cukup positif untuk mengejar target perekaman nasional.

“Jemput bola serentak nasional berlangsung meriah. Masyarakat antusias mengikuti program jemput bola ini. Hasil perekaman naik 100 persen lebih dibandingkan hari biasa. Pada hari biasa jumlah perekanan 30.000-an, kemarin 66.000-an,” ungkapnya.

Jumlah penduduk Indonesia semester I 2018 mencapai 263.960.794 jiwa. Penduduk wajib e-KTP sebanyak 191,51 juta jiwa, nonwajib 72,44 juta jiwa. Dari 191,51 jiwa, jumlah yang sudah merekam 186,87 juta atau 97,58 persen, sedangkan yang belum 4,64 juta jiwa atau 2,42 persen.

“Dengan adanya perekaman nasional tanggal 27 Desember, dipastikan ada kenaikan. Tinggal ditambah 66.000 saja bagi yang sudah merekam. Nanti akan ada lagi gerakan lain yang lebih besar,” tutur Zudan.

Ia menyatakan, pihaknya memang mengalami kendala pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Misalnya seperti kondisi geografis di wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan perbatasan negara.

“Budaya tertib adminduk di masyarakat juga masih terbilang rendah. Banyak alat yang tidak berfungsi dengan baik. Dari 6.234 titik pelayanan tingkat kecamatan, sekitar 30-40 persen tidak berfungsi. Ada yang karena rusak dan sebagian karena tidak terjangkau jaringan komunikasi data,” jelasnya. (ak/bs)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker