HIMPAUDIN Banten Dukung Langkah Yusril Ihza Mahendra Gugat UU SISDIKNAS ke MK

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa mendukung dan mendoakan Yusril Ihza Mahendra dalam melakukan judicial review UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

“Semoga Pak Yusril diberikan kekuatan dan keberhasilan dalam memperjuangkan revisi UU Guru dan Dosen,” kata Khoerunnisa kepada media, Kamis (20/12/2018).

Menurutnya, Himpaudi Banten sudah lama mendorong revisi UU Guru dan Dosen sehingga guru PAUD dikategorikan sebagai guru dalam undang-undang tersebut, sehingga hak dan kewajibannya sama seperti guru dan dosen

Dia menjelaskan, muatan dalam UU Guru dan Dosen masih belum menunjukkan keadilan bagi pendidik PAUD, karena yang dikategorikan sebagai guru adalah tenaha pendidik pada satuan pendikan formal. Sementara guru PAUD berada pada pendidikan non formal.

“Sebagai pendidik tentu semua punya tugas yang sama, baik guru PAUD, guru SD, guru SMP dan SMA maupun dosen di perguruan tinggi. Mereka melakukan kegiatan mengajar yang sesuai dengan standar yang sama,” ujarnya.

Pemerintah, Kata Khoerunnisa, sudah seharusnya memperhatikan PAUD, baik sarana dan prasarana maupun kesejahteraan para gurunya.

“Oleh karena itu, uji materi undang-undang guru dan dosen yang didorong oleh Himpaudi melalui Pak Yusril, menjadi strategis untuk menjamin keberlangsungan PAUD, termasuk kesejahteraan guru-gurunya supaya bisa lebih baik ke depan,” pungkas Khoerunnisa.

Sebelumnya, Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, akan mengajukan judicial review UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pengajuan judicial review ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI)

Yusril yang mewakili 385 ribu guru Paud itu mengatakan, para guru Paud menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar. Menurut Yusril, ada beberapa dasar undang-undang yang membuat pihaknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Diantaranya Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas.

“Di dalam undang-undang di atas itu menyebutkan ada guru PAUD formal dan non formal. Kita mau uji tentang kesetaraan, keadilan dan tentang kepastian hukum. Sebab diakui pendidikan PAUD itu ada yang formal dan non formal,” kata Yusril kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Yusril melanjutkan, meskipun telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja.

“Sedangkan pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. Hal ini diketahui dari defisini Guru pada pasal 1 angka 1, Undang-Undang Guru dan Dosen,” ujarnya. (ak.beng)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 pay4d cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot Thailand -