KPU Malut Tetapkan AGK-YA sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Abadikini.com, TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menggelar rapat pleno penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara terpilih yang berlangsung di Ball Room Hotel Grand Dafam, Minggu (16/12/2018).

Dalam rapat pleno itu, KPU Malut menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba – Ali Yasin (AGK-Ya) sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada Malut.

Penetapan itu berdasarkan Dengan berita acara nomor:223/Pl 3.7 BA/82/Prov/XII/2019 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Malut,

Ketua KPU Provinsi Malut Syahrani Somadayo saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat provinsi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Malut, paska putusan Mahkamah Konstitusi yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 3 atas nama Abdul gani Kasuba dan Ali Yasin (AGK-Ya) dengan perolehan 176.669 suara.

Hasil pilkada Maluku Utara selanjutnya akan disampaikan ke Mendagri melalui DPRD Provinsi Malut dalam rangka pengesahan calon gubernur terpilih.

“Nanti DPR yang menyampaikan ke Mendagri, kita hanya menyampaikan tembusan saja, prosesnya mulai dari DPR nanti DPR paripurna kemudiaan hasilnya diserahkan ke Mendagri. Jadi pasangan nomor urut 3 kita tetapkan sebagai pasangan terpilih dalam Pilgub 2018 ini,” kata Syahrani.

Dalam rapat pleno tersebut kata Syahrani, tim hukum paslon Nomor urut 1 (AHM-Rivai) sempat melayangkan surat ke KPU Malut agar menunda rapat pleno berhubung adanya proses di PTUN, namun itu kata Syahrani tidak dapat dipenuhi karena putusan PTUN dan MK merupakan dua hal yang berbeda.

“PTUN berbeda dengan hasil, dan hasil sudah selesai di MK,” kata Sahrani.

Menurutnya, seluruh Pilkada yang ada di Indonesia jika sudah diputuskan di Mahkamah Konstitusi, maka itu sudah selesai.

“Kita tidak berandai andai putusan PTUN setelah MK karena jika MK sudah putuskan maka semua proses tahapan Pilkada selesai,” ujarnya.

“Jumlah suara pasangan calon terpilih nomor urut 3 AGK- Ya yaitu 176. 669, sementara nomor urut 1 AHM-Rivai yaitu 175.749, dan itu berdasarkan hasil yang ditetapkan oleh MK sesuai pemungutan suara ulang yang telah kita gabungkan,” ujarnya lagi.

Hadir dalam rapat pleno tersebut diantaranya, tim empat pasangan calon, dan Komisioner KPU dan Bawaslu Malut, unsur forkopimda Malut, partai pengusung dan tamu undangan lainya. (ak/mlt)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker