Setelah Ada Keputusan Pengadilan Uni Eropa, Mungkinkah Inggris Batalkan Brexit?

Abadikini.com, BRUSSELS – Pengadilan Hukum Eropa (ECJ) menyebutkan bahwa Inggris dapat membatalkan Brexit tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu kepada 27 negara anggota Uni Eropa. Para hakim ECJ juga mengatakan Brexit dapat dibatalkan tanpa perlu mengubah status keanggotaan Inggris di UE.

Brexit adalah singkatan dari Britain Exit, istilah bagi Inggris yang memutuskan keluar dari keanggotaan UE usai terjadinya referendum di tahun 2016.

Keputusan ECJ muncul satu hari menjelang pemungutan suara di kalangan para anggota parlemen Inggris terhadap perjanjian Brexit yang telah diupayakan Perdana Menteri Theresa May. Media lokal melaporkan parlemen Inggris kemungkinan menolak perjanjian tersebut.

Adam Fleming dari kantor berita BBC cabang Brussels mengatakan keputusan ECJ ini membuat opsi Inggris tetap di UE sebagai “pilihan nyata dan dapat dilakukan.” Keputusan ECJ juga dinilai dapat membuat sikap sejumlah anggota parlemen Inggris berubah.

Keputusan ECJ menyebutkan bahwa seorang negara anggota dapat mengubah keputusannya untuk meninggalkan UE, dengan catatan perjanjian perpisahan belum resmi disodorkan. Perubahan sikap juga dapat dilakukan jika negara anggota itu belum juga mengonfirmasi perpisahannya dua tahun usai memutuskan berpisah.

Jika masa dua tahun itu terlewati dan diperpanjang, maka negara anggota itu dapat mengubah sikap selama periode tersebut.

Namun ECJ menegaskan, keputusan mengubah sikap harus dicapai “melalui proses demokratik.” Dalam kasus Brexit, jika Inggris ingin membatalkannnya, maka harus disetujui mayoritas parlemen.

ECJ menyebut keputusan ini dibuat untuk “membuka banyak opsi” bagi para anggota parlemen Inggris menjelang voting 11 Desember besok. (beng.ak)

 

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker