Penyelewengan Dana Desa Turun dari 1.000 Menjadi 826 Kasus

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan penyelewengan Dana Desa menurun. Penurunan tersebut tercermin dari penurunan jumlah kasus penyelewengan Dana Desa yang ditangani aparat penegak hukum.

Dari data yang mereka miliki, pada 2017 kemarin penyelewengan Dana Desa yang ditangani penegak hukum mencapai 1.000 kasus. Tapi saat ini, jumlah kasus tinggal 826.

Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Hi Mukhlis mengatakan penurunan penyelewengan tersebut salah satunya terjadi akibat usaha giat yang dilakukan oleh kementeriannya dalam memperbaiki proses pengawasan penggunaan Dana Desa.

Sebagai informasi, dalam meningkatkan pengawasan penggunaan Dana Desa, Kementerian Desa telah menggandeng polisi dan KPK. “Selain pelibatan tersebut, agar penyelewengan menurun kami juga terus melakukan pelatihan guna memperkuat kapasitas kepala daerah dalam menggunakan Dana Desa,” katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/12).

Kerja sama perbaikan pengawasan juga dilakukan kementerian Desa dengan pemerintah daerah. Mukhlis mengatakan agar penggunaan Dana Desa efektif dan sesuai aturan, pihaknya juga membangun koordinasi dan komitmen dengan pemerintah daerah.

Ia mengatakan saat ini Kementerian Desa sudah membuat nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum.  Tujuan kesepahaman dibuat untuk mengadvokasi kepala desa dan perangkat desa dalam menggunakan Dana Desa, sehingga kepala desa merasa nyaman dan tidak was-was dalam mengalokasikan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.

Mukhlis mengatakan selain upaya tersebut, pihaknya juga sedang mengupayakan standarisasi pelaporan pertanggungjawaban Dana Desa. Pihaknya berupaya agar laporan pertanggungjawaban Dana Desa bisa dibuat sederhana agar dalam memanfaatkan Dana Desa, kepala desa dan perangkatnya tidak disibukkan oleh masalah pembuatan laporan. (ak.ant.cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker