Yusril Dimintai Pertimbangan Jokowi Terkait Kasus Habib Bahar bin Smith

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku dirinya dimintai pertimbangan oleh Jokowi terkait kasus Habib Bahar bin Smith.

Hal itu dikatakan Yusril Ihza saat menjadi tamu di acara E-Talkshow tvOne, Jumat (8/12/2018) malam.

Saat ditanya, setelah menjadi kuasa hokum lawyer paslon Jokowi-ma’ruf apakah Yusril akan tetap memberikan kritik kepada Presiden Jokowi, dikatakan Yusril bahwa ia tetap akan memberikan kritik.

“Sampai sekarang bisa kritik gitu enggak?” tanya Wahyu Muryadi

Yusril mengaku akan tetap memberikan kritik.

“Masih. Misalnya kasus Habib Bahar yang kemarin itu, walal” jawab Yusril.

Ia mencontohkan dalam kasus Habib bahar.

Meskipun ia juga tidak setuju dengan pernyataan-pernyataan Habib Bahar, ia tetap memberikan masukan soal apakah perkara tersebut akan terus dilanjutkan atau tidak.

“Saya memberikan pendapat pada Pak Jokowi. Sebaiknya, walau polisi telah mengambil suatu langkah hukum, pada akhirnya kan nanti yang akan ditanya presiden juga. Ini gimana, apakah akan dilanjutkan perkara ini, atau gimana,” ujarnya.

Yusril mengaku, saat memberikan pendapatnya soal kasus Habib Bahar, ia meminta Jokowi untuk mencari jalan yang terbaik.

Namun, menurut Yusril, akan lebih baik jika Jokowi memaafkan Habib Bahar.

“Saya bilang, cari saja jalan yang terbaik, kalau dimaafkan lebih baik. Ya saya kemukakan pendapat saya,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Dalam video ceramahnya yang beredar, Habib Bahar menyebut Jokowi Banci

Pada 28 November 2018, video ceramah Habib Bahar viral di media sosial.

Di tengah proses pilpres 2019 yang panas, Bahar berkata, Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang adalah kader PDIP, sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Ia juga menyebut Jokowi sebagai banci dalam video yang viral tersebut.

“Kalau ketemu Jokowi kamu buka celananya, jangan-jangan haid Jokowi itu, seperti banci,” ucap Bahar dalam video tersebut.

Lantaran itu, Habib Bahar diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 11 jam.

Hal itu diungkap oleh kuasah hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.

Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam.

Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.

Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.

Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).

Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.

Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). (ak.trb)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker