Rencana Pengadaan Kartu Nikah Dinilai Salahi Aturan

Abadikini.com, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan kartu nikah. Pada 2018, akan ada sebanyak 1 juta kartu yang diproduksi dan masing-masing bernilai Rp 680.

Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengatakan, kartu nikah tidak ada dalam rencana penganggaran 2018. Melainkan, hanya untuk buku nikah sebesar Rp 11 miliar.

“Dari sisi penganggaran rencana pembuatan kartu nikah ini tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan/Lembaga tahun 2018. Dalam RKAK/L tahun 2018 tercatat alokasi anggaran untuk buku nikah sebesar Rp 11 miliar,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (23/11).

Menurutnya, jika kartu nikah menggunakan APBN yang semula untuk buku nikah, maka Kemenag dinilai menyalahi aturan penganggaran. “Jika pengadaan kartu nikah diambil dari alokasi buku nikah tentu ini menyalahi mekanisme penganggaran,” tegas dia.

Dampak lainnya, jika rencana ini terealisasi akan memunculkan mata anggaran baru sebagai konsekuensi dari keberadaan kartu tersebut. Misalnya, biaya pemeliharaan web sistem informasi manajemen nikah (Simkah) yang terhubung dengan kartu nikah, termasuk penggunaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang khusus mengelolanya.

Melihat permasalahan tersebut, Politikus Partai Demokrat itu secara terang-terangan menolak kartu nikah lebih jauh lagi. Sebab, bukan hanya terkait anggaran, namun juga berpotensi menabrak asas pemerintahan.

“Saya menolak tegas rencana penerbitan kartu nikah karena lemah dari sisi filosofis, yuridis dan berpotensi menabrak asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (ak/jp)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker