Politisi PBB ini Minta BPK RI segera Audit APBD Sinjai Tahun Anggaran 2018

Abadikini.com, SINJAI – Anggota DPRD Partai Bulan Bintang (PBB) Sinjai, Muhammad Amsul Sultan A.Mappasara menilai penetapan APBD tahun 2018 yang ditetapkan pada tahun 2017 lalu oleh Pemerintahan Andi Seto Gadhista Asapa dan disahkan oleh DPRD melanggar hukum dan penyalagunaan wewenang.

“Saya sebagai Anggota DPRD Sinjai berpendapat bahwa Posisi APBD Kabupaten Sinjai tahun Anggaran 2018 diduga kuat terjadi Pelanggaran Hukum dapat dikategorikan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang,” kata Asrul lewat rilisnya ke Abadikini.com, Jumat (23/11/2018).

Untuk itu ia meminta kepada BPK untuk malakukan pemeriksaan kepada anggaran APBD 2018 yang diajukan Bupati pada tahun lalu itu.

“Sebagai Anggota DPRD Sinjai saya meminta dengan hormat BPK RI Perwakilan Wilayah IV Sulawesi Selatan melaksanakan Pemeriksaan sesuai Fungsi dan Kewenangannya secara professional sebagai Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang mandiri,” ujar Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Sinjai .

Ia juga meminta kepada Bupati dan Ketua DPRD untuk menjawan surat terbuka yang telah ia layangkan ke pihak2 terkait melalui rapat Paripurna pekan depan.

“Saya sebagai Anggota DPRD Sinjai meminta dengan hormat Bupati Sinjai dan Pimpinan DPRD Sinjai memberi jawaban tanggapan secara tertulis atas pendapat/pernyataan saya ini dan pertanyaan Pandangan Umum Fraksi Bintang Restorasi Perjuangan tertanggal 27 November 2017 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Sinjai,” tegasnya.

Selain itu ia juga mendesak Bupati untuk segera menerbitkan surat perintah pemberhentihan penggunnaan anggran tahun 2018.

“Saya sebagai Anggota DPRD Sinjai meminta kepada Bupati Sinjai selaku Kuasa Keuangan Daerah untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penggunaan Anggaran APBD Perubahan Sinjai Tahun Anggaran 2018, segera
memohon Fatwa ke Mahkamah Agung RI untuk dijadikan Landasan Hukum,” tegasnya kembali.

Menurut asrun, penetapan APBD Kabupaten Sinjai Tahun 2018 dengan Jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.118.528.038.740,- (Satu Triliun Seratus Delapan Belas Miliar Lima
Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) terdiri dari Jumlah Belanja Daerah Rp. 1.163.528.038.740,- (Satu Triliun
Seratus Enam Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) Belanja Tidak Langsung Rp. 628.054.756.394,- (Enam Ratus Dua Puluh Delapan Miliar Lima Puluh Empat Juta
Tujuh Ratus Lima puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) dan Belanja Langsung Rp. 535.473.327.346,- (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) ini dibahas secara dadakan hanya dibahas dalam jeda waktu 3 (tiga) hari yaitu mulai tanggal 27-30 November 2017 “maka saya menilai akibatnya APBD Tahun 2018 Kabupaten Sinjai tumpang tindih, dan juga terindasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan atau melawan hukum,” pungkasnya. (ak.beng)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker