KPU Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Pemilu

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua KPU Arief Budiman berharap lembaga peradilan khusus pemilu segera dibentuk agar tidak ada lagi keputusan yang tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain. Hal ini penting karena saat ini saja, KPU dihadapkan pada tiga putusan lembaga peradilan yaitu dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan PTUN soal calon DPD dari unsur parpol. KPU sendiri sulit mengambil sikap atas tiga putusan tersebut.

“Dengan adanya badan peradilan pemilu maka semua persoalan pemilu diselesaikan hanya dalam satu badan. Nah, itu bisa menjadi jalan keluar proses penyelesaian sengketa memjadi lebih baik,” kata Arief di Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Menurut Arief, lembaga peradilan pemilu ini nanti akan mengadili semua sengketa pemilu mulai dari sengketa hasil, administrasi, sampai dengan pidana pemilu. “Saya pikir semua proses sengketa pemilu itu hanya diputuskan dalam satu badan peradilan sehingga tidak akan ada lagi multitafsir. Tidak akan ada putusan yang berbeda, kan kita sering hadapin seperti ini, termasuk putusan pengadilan dari peradilan umum,” ungkap dia terkait kasus pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Arief menegaskan, badan peradilan pemilu sebenarnya sudah disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, kata dia, agar secara hukum lebih kuat, maka badan peradilan pemilu perlu diatur dalam UU Pemilu. “Jadi tinggal pembentukannya saja. Nah, sekarang yang kita usulkan bukan hanya pilkada, tapi juga untuk pemilu,” tandas dia.

Jika lembaga itu terbentuk, maka harus dipersiapkan perangkatnya. Yang terpenting adalah sumber daya manusia yang akan menjadi hakim di lembaga tersebut. Mereka haruslah orang-orang yang paham pemilu.

“Sekarang banyak persidangan, tapi apa orang-orangnya paham soal pemilu, SDM harus dipersiapkan. Lalu infrastrukturnya, harus ada ruang tersendiri untuk bisa menyelesaikan itu, banyak yang harus diselesaikan,” tutur dia. (dor.ak/bs)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker