Pemuda Pancasila Kota Surabya Desak PT. Aneka Cool Citratama Segera Bayar Upah Buruh

Abadikini.com, SURABAYA – Lembaga Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya gelar aksi solidaritas Bela Buruh PT. Aneka Cool Citratama di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/11/2018).

Ketua Lembaga Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Nurdin Longgari mengatakan aksi ini dilakukan untuk mendesak PT. Aneka Cool Citratama untuk segera membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimun Kota Surabaya. Ia menduga perusahaan ini belum mebayar upah pekerja kurang lebih empat bulan.

“Kami menduga, PT. Aneka Cool Citratama telah melanggar UU Ketenagakerjaan yakni dengan telah tidak memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota Surabaya semenjak Agustus 2017, bahkan setelah bulan Mei 2018 pekerja tidak mendapatkan gaji,” kata Nurdin lewat rilisnya yang dierima Redaksi Abadikini.com, Rabu (7/10/2018).

Pasalnya kata Nurdin, para pekerja  PT.Aneka Cool Citratama tidak pernah mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan, “sehingga para pekerja masih berhak sepenuhnya untuk mendapat upah dari PT.Aneka Cool Citratama, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan”, ujarnya.

Selain itu, kata Nurdin, pihaknya menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan Perusahaan terhadap Pekerja. Nurutnya, kriminalisasi tersebut dalam bentuk tuduhan penggelapan data, yang mana data tersebut, pada kenyataannya dan sebenarnya masih utuh di perusahaan dan pihak perusahaan pun dapat mengakses tanpa halangan apapun.

“Tidak ada upaya pekerja untuk menghilangkan atau membuang data perusahaan. Sehingga tuduhan penggelapan oleh perusahaan terhadap karyawan tersebut sangat tidak berdasar hokum,” tegasnya.

“Kami menduga tindakan kriminalisasi ini untuk menekan gerakan pekerja PT. Aneka Cool Citratama untuk memperoleh hak-haknya,” tambahnya.

Nurdin juga mendesak kepada pihak PT. Aneka Cool Citratama untuk segera mencabut laporan di pihak berwajib.

“Kami serukan kepada PT. Aneka Cool Citratama untuk mencabut laporan Polisi berkaitan dengan penggelapan data perusahaan karena tuduhan tersebut jelas tidak beralasan hokum”, tegas Nurdin.

Nurdin juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk melakukan pemeriksaan kepada direktur PT. Aneka Cool Citratama jika terbukti tidak melakukan pembayaran upah pekerja maka harus juga dilakukan proses hukum kepada pihak yang berwajib.

“Kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk terus melakukan pemeriksaan dan menetapkan Direksi PT. Aneka Cool Citratama sebagai Tersangka, jika hak para pekerja tidak segera dibayar,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker