Istri Korban KDRT yang Dibakar Suami di Manggarai Barat Meninggal Dunia

Abadikini.com, MANGGARAI BARAT – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Siti Aminah (37) dikabarkan telah meninggal dunia pada pukul 06.00 WIT di RSUD Manggarai Barat (Mabar), Jumat (2/11/2018).

Udin kerabat korban mengatakan, pada saat korban di temui oleh keluarganya sudah dalam keadaan kritis dan dirawat selama 7 di RSUD dan akirya maningal dunia.

“Saat korban di nyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada pukul 06.00 WIT pagi tadi, keluarga korban membwa korban ke kampung halamannya di Dusun Rangko, desa Tanjung Boleng, kecamatan Boleng, kabupaten Manggarai barat untuk melakukan proses pemakaman,” kata Udin saat dikonfirmasi Abadikini.com, Jumat (2/10/2019) malam.

Udin juga katakan, keluarga korban sangat mersa kesal dengan pelaku dan meminta kepada Kepolisian untuk segera menindank pelaku dengan hukuman yang setimpa.

“Saat ini keluarga korban masih merasa kesal atas perbuatan suami dari korban dan meminta pihak Kepolisian Manggarai Barat untuk segera di proses secara hukum bagi pelaku KDRT tersebut,” ujarnya.

Sebelumya, Terungkap kasus KDRT sang suami yang selaku Imam Masjid Nurul Huda di Dusun Rangko tega membakar istrinya sendiri dirumah kediamannya yang terletak di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat kamis 25 Oktober 2018 sekitar pukul, 08:00 wita

Diduga kriminal KDRT oleh sipelaku yang merupakan suaminya sendiri inisial RJ(45) terhadap istrinya Siti Aminah (37) membuat keluarga korban dan warga disekitarnya turut prihatin dengan kejadian tersebut.

Kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan warga setempat yang bertetangga dengan pihak korban.

”Awal mula sebelum kejadian hanya karena hal sepele, pelaku inisial RJ (45) meminjam uang sebanyak Rp.200.ribu (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari hasil penjualan salome sang anaknya sendiri,” kata keluarga korban, Abdul Asis (31) .

Selang beberapa hari kemudian tepatnya di hari kejadian, korban Siti Aminah (37) istri dari pelaku meminta agar uang yang dipinjam oleh sang suami bisa dikembalikan lagi untuk keperluan modal sang anak, “namun sang suami atau sipelaku tidak menanggapinya dengan baik malah marah marah dan kemudian melempari sang istri dengan menggunakan kompor hock yang masih dalam keadaan menyala, sehingga mengakibatkan luka bakar di bagian wajah dan anggota tubuhnya yang lain” jelasnya. (ak.beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker