Bapak dan Anak Walikota Kendari Divonis Bareng 5 Tahun Penjara Karena Terima Suap

Abadikini.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap ayah-anak Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra. Selain itu, keduanya juga didenda Rp250 juta subsidair ‎tiga bulan kurungan.

Adriatma merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Sementara, Asrun yang merupakan ayah Adriatma, adalah Wali Kota Kendari periode 2012-2017. Keduanya divonis bersalah karena sama-sama menerima suap dari pengusaha.

“Menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan ‎Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Dalam putusannya, hakim juga mengamini tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak politik Asrun dan Adriatma selama dua tahun setelah selesai menjalani proses hukum.

Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan terhadap ayah dan anak tersebut yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, karena keduanya masih memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Atas perbuatannya, Adriatma dan Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK.‎ Dimana, Jaksa telah menuntut Asrun dan Adriatma D Putra dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Adriatma D Putra dan Asrun divonis terbukti menerima suap dari ‎Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membiayai kampanye Asrun yang akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara.

Uang itu diberikan Hasmun agar Adriatma selaku Wali Kota perusahaan Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Sementara ayahnya, Asrun, terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud ialah proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Tak hanya proyek pembangunan kantor DPRD, Asrun juga membantu Hasmun untuk memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker