KPK Ingatkan Amien Rais Tak Intervensi Proses Hukum Taufik Kurniawan

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais untuk tidak mengintervensi proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi. Amien diketahui mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10).

Kehadiran Amien ini menyusul langkah KPK mencegah Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan kedatangan Amien Rais. Febri memastikan, kehadiran Amien Rais tidak akan memengaruhi proses hukum yang dilakukan KPK. Namun, KPK mengingatkan setiap pihak untuk tidak mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK. Pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan penanganan suatu perkara seharusnya menempuh jalur hukum.

“Kami harap jika ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara di KPK silahkan tempuh jalur hukum. Jangan sampai ada intervensi politik terhadap kerja KPK,” tegas Febri.

Dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/10), Amien Rais sempat menyinggung mengenai langkah KPK melarang Taufik bepergian ke luar negeri. Amien mengingatkan KPK untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara.

Febri menilai tudingan yang dilontarkan Amien tidak berdasar. Apalagi dilontarkan saat masyarakat Indonesia sedang berduka atas jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Tanjung Karawang pagi tadi.

“Dalam keadaan berduka karena insiden pagi ini, kami kira tidak baik jika ada tudingan-tudingan tidak berdasar,” ungkapnya.

Ditegaskan Febri pelarangan seseorang bepergian ke luar negeri merupakan kewenangan yang diberikan UU kepada penegak hukum, termasuk KPK. Menurutnya, jangan sampai ada pihak yang mempersoalkan kewenangan yang dimiliki KPK tersebut hanya karena ada koleganya di partai sedang menghadapi proses hukum.

Dikatakan, dalam memberantas korupsi di Indonesia, KPK telah memproses sejumlah pelaku kasus korupsi dari berbagai latar belakang, baik di tingkat DPR, DPRD, Kepala Daerah ataupun pejabat lainnya.

“Jadi, kami sarankan agar KPK tidak ditarik ke ranah politik. Karena proses hukum dalam kasus ini, termasuk pelarangan ke luar negeri adalah bagian dari proses hukum penanganan kasus korupsi,” tegasnya dikutip dari Beritasatu.

Diketahui, KPK bakal segera mengumumkan status Taufik Kurniawan yang membuatnya dicegah bepergian ke luar negeri. KPK mengakui pencegahan Taufik bepergian ke luar negeri ini terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.

Febri memastikan KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melarang Taufik bepergian ke luar negeri pada Jumat (26/10). Dijelaskan, pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan KPK terhadap seorang saksi atau tersangka.

“Perlu dipahami, pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan,” jelasnya.

Pencegahan terhadap Taufik diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Dalam persidangan dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/7) lalu, Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Taufik telah menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan DAK untuk Kebumen.

KPK pun mendalami fakta persidangan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, KPK sudah meminta keterangan Taufik pada Rabu (5/9) lalu. (ak.beritasatu)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker