Viral, Bendera Merah Putih Diturunkan, Diganti dengan Pengibaran Bendera HTI

Abadikini.com, JAKARTA – Aksi bela bendera tauhid di Kabupaten Poso diwarnai pengibaran bendera hitam di halaman DPRD Kabupaten Poso. Massa menurunkan bendera nasional merah putih sebelum mengibarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid tersebut.

“Pada saat kegiatan penyampaian orasi di kantor DPRD Poso, salah seorang peserta aksi dengan spontan tanpa sepengetahuan aparat yang melakukan pengamanan, mereka menurunkan bendera Merah Putih dan mengganti dengan bendera kain hitam bertuliskan lailahaillallah,” kata Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (27/10/2018).

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/10). Saat itu massa memulai aksi sekitar pukul 13.30 Wita. Massa awalnya berkumpul di Masjid Baiturrahman dan berakhir di kantor DPRD Kabupaten Poso.

Pengibaran bendera di ruang publik juga terjadi di Lapangan Sintuwu Maroso. Hanya saja di lokasi ini tak ada bendera merah putih yang sedang dikibarkan di tiang bendera.

“Begitu juga di tiang bendera Lapangan Sintuwu Maroso. Namun tiang bendera di Lapangan Sintuwu Maroso tidak adanya bendera merah putih yang sedang berkibar,” tutur Dedi.

Sebelumnya diberitakan, video pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid ramai beredar di media sosial. Kementerian Dalam Negeri menyatakan demonstrasi di kantor DPRD memang hak warga negara. Sebab, DPRD merupakan tempat menyampaikan aspirasi masyarakat.

Pengibaran Bendera HTI, Usai Menurunkan Bendera Merah Putih

“Tapi kalau di DPRD memang, menyampaikan aspirasi tak masalah. DPRD kan juga jadi tempat menyampaikan aspirasi,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono saat dihubungi, Sabtu (27/10/2018).

Namun dia menegaskan ada larangan mengibarkan bendera dari sebuah organisasi terlarang. Larangan ini bukan hanya berlaku di kantor instansi pemerintah, tapi juga di ruang publik.

“Jadi bendera-bendera yang tak boleh di instansi negara itu termasuk ruang publik adalah bendera yang organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, GAM, OPM. Semua adalah bendera yang dilarang UU. Itu tugas polisi untuk menegakkan,” ujar dia. (bob.ak/dtk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker