KPK: Bupati Sunjaya Diduga Terlibat Perkara Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan penetapan tarif bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam mengisi jabatan tertentu yang diterapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Tarif jabatan mulai dari Rp50 juta untuk posisi camat, Rp100 juta untuk posisi eselon 3, hingga Rp200 juta untuk posisi eselon 2. 

“KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (26/10).

Menurut Febri, pihaknya menduga penerimaan uang oleh Sunjaya terjadi usai anak buahnya menempati jabatan baru.

“Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan,” ujarnya.

KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka suap bersama Sekretaris Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Sunjaya dan Gatot diduga terlibat perkara jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. 

KPK memperoleh sejumlah bukti dalam kasus ini berupa uang tunai dengan total Rp385,9 juta. Dari jumlah itu, Rp100 juta di antaranya diduga berasal dari Gatot sebagai hadiah atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Bidang PUPR Kabupaten Cirebon.

Barang bukti lainnya adalah bukti setoran senilai Rp6,4 miliar, yang diduga mengalir ke rekening milik Sunjaya. Uang yang ditampung di rekening atas nama orang lain itu terkait sejumlah proyek yang berlangsung di Kabupaten Cirebon. (ak.cnn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker