Kabareskrim: Silakan Googling Bendera HTI

Abadikini.com, JAKARTA – Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto menyakini jika bendera yang dibawa Uus Sukmana dalam Hari Santri Nasional (HSN) yang akhirnya dibakar oleh oknum Banser adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini setelah polisi melakukan sejumlah pemeriksaan pada saksi dan ahli termasuk kepada Uus yang terancam Pasal 174 KUHP dengan pidana maksimum tiga minggu penjara itu.

“Secara de facto sebagian besar masyarakat sudah mengetahui bendera semacam itu sering dipakai dalam kegiatan ormas HTI. Coba di-googling dengan keyword bendera HTI maka pasti yang keluar gambar bendera itu,” kata Arief di Mabes Polri Jumat (26/10/2018).

Menurutnya akibat pembakaran itu yang videonya viral menimbulkan silang pendapat di media online dan menjadi perdebatan di lingkup publik.

“Menimbulkan opini bermacam-macam. Timbul upaya di medsos penggalangan, mobilisasi massa, untuk melakukan gerakan menyikapi kejadian tersebut. Ini jelas tidak menguntungkan dari aspek keamanan dan kamtibmas,” urainya.

Polisi berharap provokasi yang dilakukan di medsos dihentikan karena masyarakat ingin situasi damai dan kondusif.

“Melihat kejadian ini harus pada rangkaian yang utuh.Tidak fokus pada kejadian terakhir saja. Kalau Uus tidak datang atau datang tetapi tidak mengibarkan bendera itu maka tidak akan terjadi tindak pembakaran,” tegasnya. (selly.ak)

Sumber: beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker