Sebut Hakim MK ‘Sontoloyo’, Effendi Gazali: Saya Siap Disomasi

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ambang batas pencapresan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Salah satu pemohon, Effendi Gazali kecewa dengan putusan MK dan mengungkit politik kebohongan.

“Terima kasih bahwa akhirnya ada keputusan, hal ini sudah kami duga akan seperti ini. Karena ini, pas minggu ini, ada isu kebohongan politik dan sontoloyo. Kurang lebih pihak kami mengatakan, jangan-jangan sebagian hakim inilah yang layak disebut melakukan kebohongan politik dan sontoloyo, dan saya siap disomasi untuk itu dengan tiga alasan,” kata Effendi usai persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Hari ini MK memutus lima perkara mengenai UU Pemilu tentang ambang batas pencapresan. Nomor perkara Effendi sendiri adalah 54/PUU-XVI/2018.

Dalam pertimbangan penolakan tersebut, hakim menganalogikan pemilu Indonesia seperti pemilu di Amerika Serikat. Hal inilah yang membuat Effendi menyebut hakim ‘sontoloyo’.

“Alasan pertama, analogi yang diambil tadi keliru total, walaupun putusannya final dan mengikat, coba bayangkan diambil contoh di Amerika Serikat. Bahwa sekalipun yang menang itu popular vote, itu belum tentu jadi presiden, bukan itu logikanya. Rakyat Amerika itu sudah tahu dan tidak pernah dibohongi bahwa sekalipun Anda milih, terus popular vote-nya menang, belum tentu akan jadi presiden karena rakyat Amerika sudah tahu sistemnya electoral college,” ucapnya, dikutip dari Detikcom

“Saya siap disomasi, ini itu nggak masuk akal. Pertimbangannya mengandung kebohongan dan sontoloyo,” sambungnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sejumlah aktivis yang keberatan terhadap Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres. MK menolak permohonan tersebut.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” putus majelis hakim konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Menurut hakim, UU Pemilu itu sudah diatur dalam aturan Pemilu 2019 sehingga gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, MK menilai syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebelum pemilihan umum presiden merupakan dukungan awal. Sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil pemilu presiden dan wakil presiden. (ak.detik)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker