Sukmawati Mengaku Janggal Polda Jabar Keluarkan SP3 Kasus Habib Rizieq

Abadikini.com, BANDUNG – Sukmawati Soekarnoputri menyayangkan suasana pengadilan yang tidak kondusif. Teriakan di ruang sidang dinilai tidak menghormati dan mengganggu jalannya persidangan.

Hal itu disampaikan usai menghadiri sidang praperadilan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus penodaan Pancasila yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/10).

Suasana sidang berlangsung dengan teriakan berisi kecaman dan intimidasi kepada Sukmawati. Hal itu terjadi dari awal hingga akhir sidang.

“Sidang praperadilan berlangsung baik. Dari kedua belah pihak dan pemaparan ahli menambah wawasan kami yang tidak terlalu paham soal hukum. Sayangnya dalam persidangan banyak suara yang mengganggu, tidak menghormati sikapnya terhadap pengadilan,” katanya dikutip dari Merdeka.com.

Lebih lanjut, dari awal ia merasa ada yang janggal dengan keputusan Polda Jabar yang menghentikan kasus yang melibatkan Rizieq Shihab. Untuk itu, sebelum mengajukan praperadilan, pihaknya sudah membahas dengan DPP PNI Marhaenisme dan tim lawyer supaya melanjutkan ke praperadilan.

Hal itu merujuk pada penghentian penyidik Polda Jabar sudah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, tetapi di tengah jalan, Polda Jabar menerbitkan SP3. Keluarnya SP3 ini dikarenakan kurangnya alat bukti berupa video utuh pidato Rizieq.

“karena memang kami menilai terbitnya SP3 itu aneh. Terlihat sekali bahwa ada kejanggalan, inkonsistensi dari penyidik sampai mengeluarkan SP3,” ucapnya.

Apalagi, ia menilai dibukanya kembali kasus ini sangat penting. Karena, apa yang diucapkan Rizieq dinilai pelecehan, penistaan penghinaan kepada presiden pertama RI Soekarno, yang Sukmawati anggap sebagai pejuang kemerdekaan tulen.

“Pejuang kemerdekaan harus dihormati dengan kata dan tutur, (berlaku juga kepada) dasar negara (Pancasila) kita yang telah disepakati. Janganlah penerus-penerus kualat yang durhaka kepada pahlawan bangsa, melecehkan Pancasila sebagai dasar negara,” terangnya.

Sukmawati batal memberikan kesaksian. Pengacara Sukmawati, Dominica mengatakan kliennya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.

“Tadi sudah ada dari saksi Pak Ibnu. Kalau tidak ada saksi lain, Ibu Sukma yang bersaksi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan ahli hukum saat persidangan, Dominica mengatakan bahwa kasus penodaan Pancasila yang dihentikan oleh Polda Jabar bisa dibuka kembali.

Soal video tidak utuh yang dijadikan alasan Polda Jabar menerbitkan SP3, menurutnya bukan jadi alasan. Pasalnya masih banyak unsur yang bisa dijadikan alat bukti penyidik.

“Polisi sudah menetapkan tersangka, artinya bukti-bukti sudah cukup,” kata Dominica. (ak.mkd)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker