Polisikan Surya Paloh, Rizal Ramli Minta Uang Tuntutan Rp1 Triliun

Abadikini.com, JAKARTA – Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh ke Bareskrim Polri. Rizal menuduh Paloh mencemarkan nama baiknya.

Rizal Ramli datang ke Bareskrim bersama puluhan pengacaranya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun, dia mengaku tidak semua kuasa hukumnya datang ke Bareskrim Polri. Dia menyebut ada sekitar 60 pengacara yang hadir hari ini.

Ketegangan antara Rizal dengan Surya Paloh berawal dari perkataan Rizal yang dianggap mencemarkan nama baik Surya Paloh di salah satu acara TV. Setelah itu, kuasa hukum NasDem melaporkan Rizal ke Polda Metro Jaya.

Rizal tidak terima dilaporkan hingga akhirnya dia melaporkan balik Surya Paloh. Dia mengatakan Nasdem salah melaporkan dia.

“Karena ada dugaan (Surya Paloh) cemarkan nama baik Rizal Ramli. Karena menurut lawyer atas nama Nasdem, kami merusak nama baik Nasdem. Padahal tidak pernah ada satu katapun, kami menyebut nama Nasdem,” kata Rizal di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian dan Kelautan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Oktober 2018.

Selain itu, NasDem menuduh Rizal mengatakan Surya Paloh berengsek. Rizal menepis hal tersebut. Atas hal tersebut, Rizal merasa dirugikan secara imateril dan materil oleh Surya Paloh. Dia akan menuntut Surya Paloh membayar uang sebesar Rp1 triliun.

“Kerugian materil dan imateril, itu Rp100 miliar, total Rp1 triliun. Kami minta, seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh ganti rugi kerugian materil dan imateril seluruhnya. Nanti kami akan berikan seluruhnya kepada petani dan tambak garam di Indonesia,” tutur eks Menko Kemaritiman itu.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Rizal Ramli, Johanes Tobing, mengatakan, nama baik Rizal Ramli sebagai ekonomi tercemar karena laporan dan pernyataan dari Nasdem.

“Oleh karena itu, pernyataan Taufik Basari selaku tim Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, yang menerima surat kuasa dari Surya Paloh, telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasi Dr Rizal Ramli baik di dalam negeri maupun dunia internasional,” kata Johanes.

Laporan Rizal diterima oleh Bareskrim dengan Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor: LP/B/1309/X/2018/Bareskrim. Dalam LP tersebut, Surya Paloh dilaporkan dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti pada UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), 310 KUHP, dan 311 KUHP.  (ak/viva)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker