OTT di Kabupaten Bekasi Diduga Terkait Izin Properti

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi itu, KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura. “Diamankan sebagai barang bukti awal di lapangan,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, (15/10/2018).

KPK menduga transaksi uang tersebut terkait pengurusan perizinan properti di Bekasi. “Terkait perizinan properti di Bekasi,” kata Febri dikutip dari tempo.

Dalam OTT itu KPK menangkap 10 orang dari unsur pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi dan juga unsur swasta. Sepuluh orang tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di KPK.

KPK akan menentukan status hukum sepuluh orang tersebut dalam 1×24 jam setelah OTT di Kabupaten Bekasi tersebut. Penetapan status hukum itu nantinya akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini.

Penyidik KPK telah menyegel sejumlah ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ihsan mengkonfirmasi bahwa segel dan garus pengaman warna merah milik KPK. “Kami mendapatkan kabar memang betul demikian,” ujar Ramdhan saat dikonfirmasi, Senin, (15/10/2018).

Menurut Ramdhan, penyidik KPK melakukan penyegalan pada Ahad siang, 14 Oktober kemarin. Namun Ia tak tahu pasti kantor mana yang di dalam gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang disegel oleh KPK, belakangan salah satunya adalah ruangan kepala dinas. “Saya belum tahu pastinya,” ujarnya.

Sementara, petugas keamanan dalam kantor pemerintah Kabupaten Bekasi, Paiman mengatakan ada tiga penyidik KPK datang ke kantor itu pada pukul 13.00 WIB. Mereka menunjukkan surat berlogo KPK. “Hanya 1,5 jam, setelah memasang segel pergi. Tidak tahu apa yang dibawa,” ujar dia. (ak.tempo)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker