Malaysia Bakal Hapus Hukuman Mati dan UU Penistaan
Abadikini.com – Pemerintah Malaysia berencana menghapus hukuman mati dan undang-undang dari jaman kolonial yang digunakan untuk membungkam pembangkang, ujar pejabat-pejabat pekan ini.
Hari Rabu, Menteri Hukum Liew Vui Keong mengatakan Kabinet akan mengakhiri hukuman mati dan menghentikan semua eksekusi yang sudah dijadwalkan sampai undang-undang itu mulai berlaku. Lebih dari 1.200 orang saat ini dijadwalkan akan dihukum mati.
Hari Kamis, Menteri Komunikasi dan Multimedia, Gobind Singh Deo mengatakan Undang-Undang Penistaan, yang diperkenalkan oleh Inggris pada tahun 1948, juga akan dicabut. Kedua usul itu diperkirakan diajukan ke Parlemen Malaysia hari Senin. (ak/okz)